(Keputusan Munas Alim Ulama Lampung, 1992)
1. Definisi Asuransi
Menurut KUHP Pasal 246:
"Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung,
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena:
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan, yang
mungkin akan diderita karena sesuatu yang tak tertentu."
2. Macam-macam Asuransi
2.1. Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti
rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya,
kerugian mana terjadi karena bencana atau bahaya terhadap mana pertanggungan
ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
- Kehilangan nilai pakai atau
- Kekurangan nilainya atau
- Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung.
Penanggung tidak harus membayarganti rugi kepadatertanggung
kalau selama jangka waktu perjanjian obyek pertanggungan tidak mengalami
bencana atau bahaya yang dipertanggungkan.
2.2. Asuransi jiwa adalah perjanjian tentang pembayaran uang
dengan nikmat dari premi dan yang berhubungan dengan hidup atau matinya
seseorang termasuk juga perjanjian asuransi kembali uang dengan pengertian
catatan dengan perjanjian dimaksud tidak termasuik perjanjian asuransi
kecelakaan (yang masuk dalam asuransi kerugian) berdasarkan pasal I a Bab I
Staatblad 1941 - 101).
Dalam asuransi jiwa (yang mengandung SAVING) penanggung akan
tetap mengembalikan jumlah uang yang diperjanjikan, kepada tertanggung
- Kalau tertanggung meninggalkan dalam massa berlaku
perjanjian, atau
- Pada saat berakhirnyajangka waktu perjanjian keperluannya
suka rela.
2.3. Asuransi Sosial
Ialah asuransi yang memberikan jaminan kepada masyarakat dan
diselenggarakan oleh pemerintah, yaitu:
- Asuransi kecelakaan lalu lintas (jasa raharja).
- Asuransi TASPEN, ASTEK. ASKES, ASABRI.
Sifat asuransi sosial
- Dapat bersifat asuransi kerugian
- Dapat bersifat asuransi jiwa.
Hukum Asuransi
1. Asuransi Sosial
Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1.1. Asuransi sosial tidak termasuk akad mu'awadlah, tetapi
merupakan syirkah ta'awuniyah.
1.2. Diselenggarakan oleh Pemerintah. Sehingga kalau ada
ruginya ditanggung oleh Pemerintah, dan kalau ada untungnya dikembalikan untuk
kepentingan masyarakat.
2. Asuransi kerugian, diperbolehkan dengan syarat apabila
memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
2.1. Apabila asuransi kerugian tersebut merupakan
persyaratan bagi obyek-obyek yang menjadi agunan bank.
2.2. Apabila asuransi kerugian tersebut tidak dapat
dihindari, karena terkait oleh ketentuan-ketentuan Pemerintah, seperti asuransi
untuk barang-barang yang di impor dan diekspor.
3. Asuransi jiwa hukumnya haram kecuali apabila memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
3.1. Apabila asuransi jiwa tersebut mengandung unsur saving
(tabungan).
3.2. Pada waktu menyerahkan uang premi, pihak tertanggung
beniat untuk menabung untungnya pada pihak penanggung (perusahaan asuransi).
3.3. Pihak penanggung bemiat menyimpan uang tabungan milik
pihak tertanggung dengan cara-cara yang dibenarkan/dihalalkan oleh syariat
agama Islam.
3.4. Apabila sebelum jatuh tempo yang telah disepakati
bersama antara pihak tertanggung dan pihak menanggung seperti yang telah
disebutkan dalam polis (surat perjanjian). ternyata pihak penanggung sangat
memerlukan (keperluan yang bersifat darurat) uang tabungannva, maka pihak
tertanggung dapat mengambil atau mcnarik kemballi sejumlah uang simpanannya
dari pihak penanggung dan pihak penanggung berkewajiban menyerahkan sejumlah
uang tersebut kepadanya.
3.5. Apabila pada suatu ketika pihak tertanggung terpaksa
tidak dapat membayar uang premi, maka :
3.5.1. Uang premi tersebut menjadi hutang yang dapat
diangsur oleh pihak tertanggung pada waktu-waktu pembayaran uang premi
berikutnya.
3.5.2. Hubungan antara pihak tertanggung dan pihak
penanggung dinyatakan tidak putus.
3.5.3. Uang tabungan milik pihak tertanggung tidak
dinyatakan hangus oleh pihak penanggung.
3.5.4. Apabila sebelum jatuh tempo pihak tertanggung
meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak untuk mengambil sejumlah uang
simpanannya, sedang pihak penanggung berkewajiban mengembalikan sejumlah uang
tersebut.
4. Para musyawirin mendukung dan menyetujui berdirinya
asuransi secara Islam.
5. Sebelum tercapainya cita-cita terwajudnya Asuransi Islam hendaknya
sistem perasuransian yang ada sekarang ini diperbaiki dengan menghilangkan
unsur-unsur yang terlarang, sehingga tidak bertentangan dengan tuntunan ajaran
Islam.

EmoticonEmoticon