Di dalam menentukan hukum fiqih,
madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah (Aswaja) bersumber kepada empat pokok;
Al-Qur’an, Hadits/as-Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Secara singkat, paparannya
sebagai berikut;
Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan sumber utama
dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah
yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan
kepada Al-Qur’an. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat
44-45, 47 :
ذلِكَ اْلكِتَبَ لاَرَيْبَ فِيْهِ هُدًى لِلْمُتَّقِيْنَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada
keraguan padanya petunjuk bagi mereka yang bertaqwa”. (Al-Baqarah; 2)
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلكفِرُوْنَ
“Dan barang siapa yang tidak
memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah golongan
orang-orang kafir”.
Tentu dalam hal ini yang
bersangkutan dengan aqidah, lalu;
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ الظّلِمُوْنَ
“Dan barang siapa yang tidak
memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah
orang-orang yang dhalim”.
Dalam hal ini urusan yang
berkenaan dengan hak-hak sesama manusia
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللهُ فَأُوْلئِكَ هُمُ اْلفسِقُوْن
َ
“Dan barang siapa yang tidak
memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah maka mereka adalah golongan
orang-orang fasik”.
Dalam hal ini yang berkenaan
dengan ibadat dan larangan-larangan Allah.
Al-Hadits/Sunnah
Sumber kedua dalam menentukan
hukum ialah sunnah Rasulullah ٍSAW. Karena Rasulullah yang berhak
menjelaskan dan menafsirkan Al-Qur’an, maka As-Sunnah menduduki tempat kedua
setelah Al-Qur’an. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat an-Nahl ayat 44 dan
al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut;
وَاَنْزَلْنَا اِلَيْكَ الذِكْرَ لِتُبَيِنَ لِلنَّاسِ مَانُزِلَ اِلَيْهِمْ
وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُوْنَ
“Dan kami turunkan kepadamu
Al-Qur’an agar kamu menerangkan kepada ummat manusia apa yang telah diturunkan
kepada mereka supaya mereka memikirkan”. (An-Nahl : 44)
وَمَاءَاتَكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَانَهكُمْ عَنْهُ فَانْتَهَوْاوَاتَّقُوْااللهَ,
اِنَّ اللهَ شَدِيْدُاْلعِقَابِ
“Apa yang diberikan Rasul
kepadamu maka ambillah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah
dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat keras sikapnya”.
(Al-Hasyr: 7)
Kedua ayat tersebut di atas jelas
bahwa Hadits atau Sunnah menduduki tempat kedua setelah Al-Qur’an dalam
menentukan hukum.
Al-Ijma’
Yang disebut Ijma’ ialah
kesepakatan para Ulama’ atas suatu hukum setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW.
Karena pada masa hidupnya Nabi Muhammad SAW seluruh persoalan hukum kembali
kepada Beliau. Setelah wafatnya Nabi maka hukum dikembalikan kepada para
sahabatnya dan para Mujtahid.
Kemudian ijma’ ada 2 macam :
1. Ijma’ Bayani (الاجماع البياني ) ialah apabila semua Mujtahid mengeluarkan pendapatnya baik
berbentuk perkataan maupun tulisan yang menunjukan kesepakatannya.
2. Ijma’ Sukuti (الاجماع السكوتي) ialah apabila sebagian Mujtahid mengeluarkan pendapatnya dan
sebagian yang lain diam, sedang diamnya menunjukan setuju, bukan karena takut
atau malu.
Dalam ijma’ sukuti ini Ulama’
masih berselisih faham untuk diikuti, karena setuju dengan sikap diam tidak
dapat dipastikan. Adapun ijma’ bayani telah disepakati suatu hukum, wajib bagi
ummat Islam untuk mengikuti dan menta’ati.
Karena para Ulama’ Mujtahid itu
termasuk orang-orang yang lebih mengerti dalam maksud yang dikandung oleh
Al-Qur’an dan Al-Hadits, dan mereka itulah yang disebut Ulil Amri Minkum (اولىالامر منكم ) Allah berfirman dalam
Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat : 59
ياأَيُّهَاالَّذِيْنَ أَمَنُوْاأَطِيْعُوْااللهَ وَأَطِيْعُوْاالرَّسُوْلَ
وَأُوْلِى اْلأَمْرِ مِنْكُمْ
“Hai orang yang beriman ta’atilah
Allah dan ta’atilah Rasul-Nya dan Ulil Amri di antara kamu”.
Dan para Sahabat pernah
melaksanakan ijma’ apabila terjadi suatu masalah yang tidak ada dalam Al-Qur’an
dan Hadits Rasulullah S.A.W. Pada zaman sahabat Abu Bakar dan sahabat Umar r.a
jika mereka sudah sepakat maka wajib diikuti oleh seluruh ummat Islam. Inilah
beberapa Hadits yang memperkuat Ijma’ sebagai sumber hokum, seperti disebut
dalam Sunan Termidzi Juz IV hal 466.
اِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ اُمَّتىِ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ, وَيَدُاللهِ مَعَ
اْلَجَماعَةِ
“Sesungguhnya Allah tidak
menghimpun ummatku atas kesesatan dan perlindungan Allah beserta orang banyak.
Selanjutnya, dalam kitab Faidlul
Qadir Juz 2 hal 431
اِنَّ اُمَّتىِ لاَتَجْتَمِعُ عَلىَ ضَلاَ لَةٍ فَاءِذَارَأَيْتُمُ اخْتِلاَ
فًا فَعَلَيْكُمْ بِالسَّوَادِاْ لأَعْظَمِ.
“Sesungguhnya ummatku tidak berkumpul atas
kesesatan maka apabila engkau melihat perselisihan, maka hendaknya engkau
berpihak kepada golongan yang terbanyak”.
Al-Qiyas
Qiyas menurut bahasanya berarti
mengukur, secara etimologi kata itu berasal dari kata Qasa (قا س ). Yang disebut Qiyas ialah menyamakan
sesuatu dengan sesuatu yang lain dalam hukum karena adanya sebab yang antara
keduanya. Rukun Qiyas ada 4 macam: al-ashlu, al-far’u, al-hukmu dan as-sabab.
Contoh penggunaan qiyas, misalnya gandum, seperti disebutkan dalam suatu hadits
sebagai yang pokok (al-ashlu)-nya, lalu al-far’u-nya adalah beras (tidak
tercantum dalam al-Qur’an dan al-Hadits), al-hukmu, atau hukum gandum itu wajib
zakatnya, as-sabab atau alasan hukumnya karena makanan pokok.
Dengan demikian, hasil gandum itu
wajib dikeluarkan zakatnya, sesuai dengan hadits Nabi, dan begitupun dengan
beras, wajib dikeluarkan zakat. Meskipun, dalam hadits tidak dicantumkan nama
beras. Tetapi, karena beras dan gandum itu kedua-duanya sebagai makanan pokok.
Di sinilah aspek qiyas menjadi sumber hukum dalam syareat Islam. Dalam
Al-Qur’an Allah S.WT. berfirman :
فَاعْتَبِرُوْا يأُوْلِى اْلأَيْصَارِ
“Ambilah ibarat (pelajaran dari
kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai pandangan”. (Al-Hasyr : 2)
عَنْ مُعَاذٍ قَالَ : لَمَا بَعَثَهُ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم اِلىَ
اْليَمَنِى قَالَ: كَيْفَ تَقْضِى اِذَا عَرَضَ قَضَاءٌ ؟ قَالَ اَقْضِى بِكَتَابِ
اللهِ قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ,
قَالَ فَاءِنْ لَمْ تَجِدْ فِى سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ وَلاَ فىِ كِتَابِ اللهِ ؟ قَالَ
اَجْتَهِدُ بِرَأْيِى وَلاَ الُوْ قَالَ فَضَرَبَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم
صَدْرَهُ وَقَالَ اْلحَمْدُ للهِ الَّذِى وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِ اللهِ لِمَا يَرْضَاهُ
رَسُوْلُ اللهِ. رواه أحمد وابو داود والترمذى.
“Dari sahabat Mu’adz berkata;
tatkala Rasulullah SAW mengutus ke Yaman, Rasulullah bersabda bagaimana engkau
menentukan apabila tampak kepadamu suatu ketentuan? Mu’adz menjawab; saya akan
menentukan hukum dengan kitab Allah? Mu’adz menjawab; dengan Sunnah Rasulullah
s.aw. kemudian nabi bersabda; kalau tidak engkau jumpai dalam Sunnah Rasulullah
dan dalam kitab Allah? Mu’adz menjawab; saya akan berijtihad dengan pendapat
saya dan saya tidak kembali; Mu’adz berkata: maka Rasulullah memukul dadanya,
kemudian Mu’adz berkata; Alhamdulillah yang telah memberikan taufiq kepada
utusan Rasulullah SAW dengan apa yang Rasulullah meridlai-Nya.
Kemudian Al-Imam Syafi’i
memperkuat pula tentang qiyas dengan firman Allah S.W.T dalam Al-Qur’an :
ياأَيُّهَااَّلذِيْنَ ءَ امَنُوْا لاَتَقْتُلُوْاا لصَّيْدَوَاَنْتُمْ
حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
يَحْكُمُ بِهِ ذَوَاعَدْلٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu
membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram, barang siapa diantara kamu
membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang
ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang
yang adil di antara kamu”. (Al-Maidah: 95).
Sebagaimana madzhab Ahlussunnah
wal Jama’ah lebih mendahulukan dalil Al-Qur’an dan Al-Hadits dari pada akal.
Maka dari itu madzhab Ahlussunnah wal Jama’ah mempergunakan Ijma’ dan Qiyas
kalau tidak mendapatkan dalil nash yang shareh (jelas) dari Al-Qur’an dan
As-Sunnah.

EmoticonEmoticon