Ibnu Taimiyah secara tegas memang
mengatakan tidak ada dalil dalam masalah ini, yaitu bagi orang yang hadats
besar (baik junub atau haid) sebaiknya tidak mencukur atau memotong rambut dan
sebagainya.
Secara teks dalil Syar'i memang belum
ditemukan. Namun perlu diketahui bahwa metode ijtihad ada 2 macam, yaitu Nash
(sudah terdapat hukum dalam teks dalil) dan Istinbath (menggali hukum dari teks
dalil).
Dalam masalah ini, metode ijtihadnya adalah
yang kedua, yaitu Istinbath, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama paka hadis
al-Hafidz Ibnu Hajar yang mengutip dari Imam al-Ghazali.
Berawal dari sebuah hadis sahih yang
panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal
manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya, "Bagaimana saat kalian
meninggalkan hamba-hamba Ku?" Malaikat menjawab, "Kami meninggalkan
mereka saat mereka dalam keadaan salat" (HR al-Bukhari).
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ
بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ
أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا
قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ
"Dari hadis ini, sebagian ulama shufi
(Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak
memisahkan sesuatu dari dirinya kecuali ia dalam keadaan suci, seperti rambut
dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya" (Fathul Bari
Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330).

EmoticonEmoticon