Sunday, March 19, 2017

MEMOTONG RAMBUT DAN KUKU SAAT HAID

Tags

Ibnu Taimiyah secara tegas memang mengatakan tidak ada dalil dalam masalah ini, yaitu bagi orang yang hadats besar (baik junub atau haid) sebaiknya tidak mencukur atau memotong rambut dan sebagainya.

    Secara teks dalil Syar'i memang belum ditemukan. Namun perlu diketahui bahwa metode ijtihad ada 2 macam, yaitu Nash (sudah terdapat hukum dalam teks dalil) dan Istinbath (menggali hukum dari teks dalil).

    Dalam masalah ini, metode ijtihadnya adalah yang kedua, yaitu Istinbath, sebagaimana yang disampaikan oleh ulama paka hadis al-Hafidz Ibnu Hajar yang mengutip dari Imam al-Ghazali.

    Berawal dari sebuah hadis sahih yang panjang, yang menyebutkan para malaikat hilir mudik ke langit melaporkan amal manusia kepada Allah, kemudian Allah bertanya, "Bagaimana saat kalian meninggalkan hamba-hamba Ku?" Malaikat menjawab, "Kami meninggalkan mereka saat mereka dalam keadaan salat" (HR al-Bukhari).

    Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:

    اِسْتَنْبَطَ مِنْهُ بَعْضُ الصُّوفِيَّةِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يُفَارِقَ الشَّخْصُ شَيْئًا مِنْ أُمُوْرهِ إِلَّا وَهُوَ عَلَى طَهَارَةٍ كَشَعْرِهِ إِذَا حَلَقَهُ وَظُفْرِهِ إِذَا قَلَّمَهُ وَثَوْبِهِ إِذَا أَبْدَلَهُ وَنَحْوِ ذَلِكَ


    "Dari hadis ini, sebagian ulama shufi (Imam al-Ghazali) mengambil dalil bahwa seseorang dianjurkan untuk tidak memisahkan sesuatu dari dirinya kecuali ia dalam keadaan suci, seperti rambut dan kuku yang ia potong, baju yang ia lepas dan sebagainya" (Fathul Bari Syarah Sahih al-Bukhari, 2/330).


EmoticonEmoticon