Firman Allah SWT :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosongan dari seorang
Nabi/Rosul). Berarti keduanya dinyatakan selamat. (ini jawaban paling aman).
Korban Perang
Dalil golongan yang menyatakan orang tua Nabi masuk neraka adalah hadits
riwayat Imam Muslim dari Hammad :
أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيْنَ أَبِي قَالَ فِي النَّارِ
فَلَمَّا قَفَّى دَعَاهُ فَقَالَ إِنَّ أَبِي وَأَبَاكَ فِي النَّارِ
Bahwasanya seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah “ Ya,
Rasulullah, dimana keberadaan ayahku ?, Rasulullah menjawab : “ dia di neraka”
. maka ketika orang tersebut hendak beranjak, rasulullah memanggilnya seraya
berkata “ sesungguhnya ayahku dan ayahmu di neraka “.
Imam Suyuthi menerangkan bahwa Hammad perowi hadits di atas diragukan
oleh para ahli hadits dan hanya diriwayatkan oleh Imam Muslim. Padahal banyak
riwayat lain yang lebih kuat darinya seperti riwayat Ma’mar dari Anas,
al-Baihaqi dari Sa’ad bin Abi Waqosh :
“اِنَّ اَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُوْلِ الله اَيْنَ اَبِي قَالَ فِي النَّارِ
قَالَ فَأَيْنَ اَبُوْكَ قَالَ حَيْثُمَا مَرَرْتَ بِقَبْرِ كَافِرٍ فَبَشِّّرْهُ بِالنَّارِ”
Sesungguhnya A’robi berkata kepada Rasulullah SAW “ dimana ayahku ?,
Rasulullah SAW menjawab : “ dia di neraka”, si A’robi pun bertanya kembali “
dimana AyahMu ?, Rasulullah pun menawab “ sekiranya kamu melewati kuburan orang
kafir, maka berilah kabar gembira dengan neraka “
Riwayat di atas tanpa menyebutkan ayah Nabi di neraka.
Ma’mar dan Baihaqi disepakati oleh ahli hadits lebih kuat dari Hammad,
sehingga riwayat Ma’mar dan Baihaqi harus didahulukan dari riwayat Hammad.
Dalil mereka yang lain hadits yang berbunyi :
لَيْتَ شِعْرِي مَا فَعَلَ أَبَوَايَ
Demi Allah, bagaimana keadaan orang tuaku ?
Kemudian turun ayat yang berbunyi :
{ إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ بِالْحَقِّ بَشِيْراً وَنَذِيْراً وَلَا تُسْأَلُ
عَنْ أَصْحَابِ الْجَحِيْم }
Sesungguhnya Kami telah mengutusmu (Muhammad) dengan kebenaran; sebagai
pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan kamu tidak akan diminta
(pertanggungan jawab) tentang penghuni-penghuni neraka.
Jawaban :
Ayat itu tidak tepat untuk kedua orang tua Nabi karena ayat sebelum dan
sesudahnya berkaitan dengan ahlul kitab, yaitu :
يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اذْكُرُوا نِعْمَتِيَ الَّتِي أَنْعَمْتُ عَلَيْكُمْ
وَأَوْفُوا بِعَهْدِي أُوفِ بِعَهْدِكُمْ وَإِيَّايَ فَارْهَبُونِ
Hai Bani Israil, ingatlah akan nikmat-Ku yang telah Aku anugerahkan
kepadamu, dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku
kepadamu; dan hanya kepada-Ku-lah kamu harus takut (tunduk) (Q.S. Albaqarah :
40)
sampai ayat 129 :
وَإِذِ ابْتَلَى إِبْرَاهِيمَ رَبُّهُ بِكَلِمَاتٍ فَأَتَمَّهُنَّ قَالَ
إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامًا قَالَ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي قَالَ لَا يَنَالُ عَهْدِي
الظَّالِمِينَ
Semua ayat-ayat itu menceritakan ahli kitab (yahudi).
Bantahan di atas juga diperkuat dengan firman Allah SWT :
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا
“dan Kami tidak akan meng’azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
Kedua orang tua Nabi wafat pada masa fatroh (kekosongan dari seorang
Nabi/Rosul). Berarti keduanya dinyatakan selamat.
Imam Fakhrurrozi menyatakan bahwa semua orang tua para Nabi muslim.
Dengan dasar berikut :
Al-Qur’an surat As-Syu’ara’ : 218-219 :
الَّذِي يَرَاكَ حِينَ تَقُومُ * وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ
Yang melihat kamu ketika kamu berdiri (untuk sembahyang), dan (melihat
pula) perobahan gerak badanmu di antara orang-orang yang sujud.
Sebagian ulama’ mentafsiri ayat di atas bahwa cahaya Nabi berpindah dari
orang yang ahli sujud (muslim) ke orang yang ahli sujud lainnya.
Adapun Azar yang secara jelas mati kafir, sebagian ulama’ menyatakan
bukanlah bapak Nabi Ibrohim yang sebenarnya tetapi dia adalah bapak asuhNya dan
juga pamanNya.
Hadits Nabi SAW :
قال رسول الله (( لم ازل انقل من اصلاب الطاهرين الى ارحام الطاهرات
))
“ aku (Muhammad SAW) selalu berpindah dari sulbi-sulbi laki-laki yang
suci menuju rahim-rahim perempuan yang suci pula”
Jelas sekali Rasulullah SAW menyatakan bahwa kakek dan nenek moyang
beliau adalah orang-orang yang suci bukan orang-orang musyrik karena mereka
dinyatakan najis dalam Al-Qur’an. Allah SWT berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَسٌ
“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu
najis”
Nama ayah Nabi Abdullah, cukup membuktikan bahwa beliau beriman kepada
Allah bukan penyembah berhala.
Jika anda ingin mengetahui lebih banyak, maka bacalah kitab ‘Masaliku
al-hunafa fi waalidai al-Musthafa” karangan Imam Suyuthi.
>> Mbah Jenggot:
Salah satu syubhat yang ditujukan kepada kaum Ahlussunnah adalah tentang
apakah kedua orang tua Rasulallah muslim. Menurut mereka, tidak ada dasar
hadits yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk salah satunya adalah hadits:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: حَجَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ
حَجَّةَ الْوَدَاعِ فَمَرَّ بِي عَلَى عَقَبَةِ الْحَجُوْنِ وَهُوَ بَاكٍ حَزِيْنٌ
مُغْتَمٌّ فَنَزَلَ فَمَكَثَ عَنِّي طَوِيْلاً ثُمَّ عَادَ إِلَيَّ وَهُوَ فَرِحٌ فَتَبَسَّمَ
فَقُلْتُ لَهُ فَقَالَ: ذَهَبْتُ إِلَى قَبْرِ أُمِّي فَسَأَلْتًُ اللهَ أَنْ يُحْيِيْهَا
فَآمَنَتْ بِي وَرَدَّهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ
“Dari A’isyah rda. ia berkata: ‘Rasulallah bersama-sama kami melaksanakan
haji wada’. Saat lewat di Aqabah Hajun bersamaku beliau menangis sedih dan
susah, kemudian beliau turun dan tinggal beberapa lama, kemudian kembali
kepadaku dalam keadaan gambira dan tersenyum, lalu aku katakan kepadanya dan
beliau menjawab: ‘Aku pergi ke makam ibuku, lalu aku minta supaya Allah
menghidupkannya kemudian ibuku beriman kepadaku dan Allah mengmbalikannya
lagi.”
Hadits ini adalah dha‘if menurut Imam as-Suyuthi serta diriwayatkan oleh
Ibnu Syahin dalam an-Nasikh wa al-Mansukh,[1] meskipun oleh Ibnul Jauzi
dikatakan maudhu’.
Al-Ajhuri mengatakan bahwa yang benar hadits masyhur tentang
dihidupkannya kembali kedua orang tua Rasulallah adalah termasuk hadits dha‘if
dan bukan maudhu’ ataupun shahih, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Syahin, Ibnu
Asakir, as-Suhaili dan Ibnu Nashir.[2]
Al-Habib Abdullah Ba-Alawi dalam Is’ad ar-Rafiq syarah kitab Sullam
at-Taufiq, mengatakan, “Yang haq (pendapat yang benar untuk di ikuti)
sebagaimana yang di tahqiq-kan oleh Imam Fakhruddin ar-Razi, al-Hafizh Ibnu
Hajar al-Asqalani, al-Hafizh as-Suyuthi dan lain-lain bahwa ayahanda (atau ayah
leluhur) Rasulallah tidak ada yang berstatus kafir, hal itu adalah sebagai
bentuk penghormatan terhadap kedudukan nubuwwah, begitu juga dengan ibunda
(atau ibu leluhur) beliau. Seperti halnya leluhur Rasulallah yang semuanya
tidak ada yang kafir begitu juga leluhur para Nabi-Nabi lain. Adapun Azar yang
di kenal sebagai ayahanda Nabi Ibrahim, sebenarnya adalah bukan ayah tapi paman
sebagaimana pendapat para ulama kita ”.
Menurut al-Bajuri dan Hasan al-Adawi[3] bahwa hadits tersebut shahih
menurut ahli hakikat, sebagaimana tertuang dalam syair-syair mereka:
أَيْقَنْتُ أَنَّ أَبَا النَّبِيِّ وَأُمَّهُ حَتَّى لَهُ شَهِدَا بِصِدْقِ
رِسَالَةٍ هَذَا اْلحَدِيْثُ وَمَنْ يَقُوْلُ بِضُعْفِهِ أَحْيَاهُمَا الرَّبُّ الْكَرِيْمُ اْلبَارِي صِدْقٍ
فَتِلْكَ كَرَامَةُ الْمُخْتَارِ فَهُوَ الضَّعِيْفُ عَنِ الْحَقِيْقَةِ عَارِي
Aku meyakini bahwa ayah dan ibu Nabi dihidupkan kembali oleh Allah Yang
Maha Pencipta dan Maha Mulia.
Hingga mereka berdua bersyahadat akan kebenaran risalah yang benar, maka
itu adalah suatu kehormatan bagi Rasulallah. Hadits tentang ini dan yang
mengatakan dha‘if adalah orang yang dha‘if sendiri dan tidak tahu hakikat
sebenarnya.
Asy-Sya'rani mengatakan, bahwa Imam as-Suyuthi banyak menulis kitab yang
berkenaan dengan status orang tua Nabi yang selamat dari siksa Neraka, termasuk
satu risalah yang ditulis dalam al-Hawi lil Fatawi. Dan di antara yang
menyutujui hadits tersebut (tidak maudhu’ seperti penilaian al-Hafizh Ibnul
Jauzi), adalah: al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu ‘Asakir, Ibnu Syahin, as-Suhaili,
al-Qurthubi, ath-Thabari, Ibnu Munayyir, Ibnu Nashiruddin, Ibnu Sayyid an-Nas
dan ash-Shafadi.[4]
Kemudian akhir dari kesimpulan pendapat-pendapat ulama dalam lingkungan
Ahlussunah adalah: orang tua Nabi Muhammad termasuk orang-orang yang selamat
dari Neraka, dengan alasan:
1. Hadits di atas dapat
diterima, karena meskipun dha‘if secara ilmu riwayat atau musthalah tapi shahih
secara kasyf. Adapun penilaian maudhu’ Ibnul Jauzi tidak dibenarkan ulama.
2. Termasuk ahli fatrah
(masa kekosongan utusan yang menyampaikan risalah) sebagai mana sabda Allah:
وَمَا كُنّا مُعَذِّبِينَ حَتّى نَبْعَثَ رَسُولاً
“Aku tidak akan menyiksa sampai Aku mengutus seorang rasul.”
Dan ahlu fatrah tidak akan disiksa dalam Neraka. Hal itulah yang disepakati
ulama-ulama Asy’ariyyah baik dari kalangan ahli ushul Syafi’iyyah, Malikiyah
dan ulama-ulama ahli fiqh.[5]
1. Semua ayah, ibu dan
kakek-kakek Nabi dihukumi iman tidak kufur sebagaimana dalil Q.S. asy-Syu’ara’:
219 dalam salah satu pentafsiran ulama tafsir:
وَتَقَلُّبَكَ فِي السَّاجِدِينَ
“Nur Muhammad selalu berpindah-pindah dari orang-orang yang ahli sujud.”
dan hadits Nabi (mutawatir):
لَمْ أَزَلْ أُنْقَلُ مِنَ اْلأَصْلاَبِ الطَّاهِرَاتِ إِلَى اْلأَرْحَامِ
الزَّاكِيَاتِ
“Aku selalu dipindah-pindahkan dari tulang rusuk yang suci ke rahi-rahim
yang bersih.”[6]
Sedangkan mengenai pernyataan Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Dihyah bahwa
kejadian menghidupkan orang tua Nabi bertentangan dengan Al-Qur’an, Hadits dan
ijma’ adalah pernyataan tidak tepat. Sebab, selain sangat mungkin terjadi baik
secara syara’ maupun akal, menghidupkan orang tua Nabi termasuk karamah dan
kekhususan (bagi Rasulallah) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan ijma’.
Adapun keterangan bahwa iman tidak berfaidah setelah ajal menjemput itu jika
bukan satu ke-khususan.[7]
Lalu bagaimana dengan larangan Allah terhadap istighfar Nabi untuk
ibunya? Jawabnya, sebagaimana dikatakan Muhammad Ba ‘Athiyyah sebagai berikut:
1. Istighfar tersebut
dilakukan sebelum ibundanya dihidupkan dan beriman kepada Rasulallah.
2. Adanya maslahat yang
harus mengakhirkan istighfar Rasulallah sampai waktu yang diizinkan.[8]
Sedangkan menanggapi hadits riwayat Muslim tentang perkataan Nabi saat
menjawab pertanyaan salah satu shahabat: “Ayahku dan ayahmu di Neraka” seperti
yang juga disampaikan al-Albani maka harus ada pen-ta’wil-an, dan di antara
penta’wilannya adalah:
1. Yang dimaksudkan
dengan kata “ab” dalam hadits tersebut adalah paman sebagaimana budaya Arab
yang memanggil pamannya dengan “abu”. Dan hal itu yang terjadi pula pada Azar
paman Nabi Ibrahim.
2. Asbabul wurud hadits
(asal-muasal diucapkan hadits) tersebut sebelum turun ayat ke 15 Surat
al-Isra’.[9]
3. Hadits riwayat Muslim
tersebut adalah hadits ahad (lawan dari hadits mutawatir), dan hadits ahad yang
dalalah-nya zhanni (hasil dari hadits ahad yang hanya penyangkaan kuat saja dan
tidak pasti) tidak bisa menentang dalil qath’i (Q.S. al-Isra’: 15)[10]
Ulama ahli tahqiq (teliti dengan dalil) mengatakan bahwa seyogianya
tidak membicarakan masalah ini kecuali dengan adab dan masalah ini juga bukan
masalah i’tiqad yang berdosa jika tidak mengetahuinya. Sedangkan menjaga mulut
itu lebih baik dan lebih selamat, lebih-lebih dalam masalah yang berkaitan
dengan kekurangan-kekurangan.[11]
Al-Qadhi Ibnu Arabi al-Maliki, seorang ahli fiqih dan hadits dari
kalangan Malikiyyah, ketika ditanya tentang seseorang yang mengatakan bahwa
ayahhanda Nabi masuk Neraka, beliau menjawab: “Orang tersebut dilaknat karena
Allah berfirman (Q.S. al-Ahzab: 57):
إنَّ الّذِينَ يُؤْذُونَ اللهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللهُ في الدُّنْيَا
والآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allah dan rasul-Nya dilaknat
oleh Allah di dunia dan akhirat.”[12]
As-Suhaili setelah meriwayatkan hadits al-Hakim dari Ibnu Mas’ud (dan
dikatakan shahih olehnya):
سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَبَوَيْهِ
فَقَالَ مَا سَأَلْتُهُمَا رَبِّي فَيُعْطِيْنِي فِيْهِمَا وَإِنِّي الْقَائِمُ يَوْمَئِذٍ
الْمَقَامَ الْمَحْمُوْدَ
“Rasulallah ditanya tentang ayahanda dan ibunda beliau, beliau menjawab:
‘Sesuatu yang aku minta kepada Tuhanku untuk kedua orang tuaku, Allah
memberikannya kepadaku untuk kedua orang tuaku, dan aku yang akan mengurus
mereka saat dalam maqam mahmud [syafaat].”
hadits riwayat al-Hakim tersebut memberikan sebuah isyarat bahwa
Rasulallah memberikan syafaatnya kepada orang tua beliau supaya keduanya
ditolong ketika terjadi goncangan yang tejadi saat Hari Kiamat.[13]
Kesimpulannya, hukum hadits tentang dihidupkannya kembali orang tua Nabi
masih diperselisihkan ulama. Dan pendapat yang diyakini mayoritas ulama
Ahlussunnah adalah hadits tersebut dha‘if secara riwayat dan bukan maudhu’.
Sehingga alangkah lebih bijaknya andai pengkritik dapat mendudukkan
perselisihan tersebut dengan arif dan bijaksana bukan malah terkesan memandang
sebelah mata terhadap ulama-ulama yang berpendapat bahwa penghidupan kembali
orang tua Nabi adalah benar adanya.
Kemudian menjawab musykil Ibnul Jauzi yang menilai hadits di atas adalah
maudhu’, karena Ibunda Rasulallah dimakamkan di Abwa’ bukan Hajun, adalah
sebagaimana pernyataan Syaikh Hasan al-Adawi yang menukil ucapan sebagian
huffazh hadits (sebagai pengumpulan riwayat hadits yang menerangkan bahwa ibu
Rasulallah dimakamkan di Abwa’ dan riwayat lain menyatakan dimakamkan di Hajun),
bahwasannya yang dimaksudkan adalah kemungkinan pemakaman Ibunda Rasulallah
dipindahkan dari Abwa’ ke Hajun.[14]
Menurut Sayyid Alawi Abbas al-Maliki, mengenai di mana sebenarnya Ibunda
Rasulallah wafat dan di semayamkan, terdapat bebarapa pendapat. Ada yang
mengatakan wafat di Abwa' (sebuah tempat antara Mekkah dan Madinah) dan di
makamkan disana, ada pula yang mengatakan wafat di Mekkah dan dimakamkan
disana, atau tepatnya di Hajun dan ada yang mengatakan di makamkan di Dar
Rabi'ah di Ma'la.
Dalam syarah al-Mawahib al-Laduniyyah di katakan bahwa pendapat pertama
adalah pendapat yang masyhur. Dan pendapat ini di sampaikan oleh Ibnu Ishaq,
al-Iraqi dan al-Hafizh Ibnu Hajar. Sedangkan menurut pengarang kitab Tarikh
al-Khamis, ada kesempatan untuk mengumpulkan dua pendapat berbeda di atas
bahwasannya Ibunda Rasulallah pertama kali di makamkan di Abwa' dan kemudian di
pindahkan ke Mekkah (Hajun) dan di semayamkan disana. Pendapat ini selain
senada dengan Syaikh Hasan al-Adawi di atas juga di nilai sangat bagus oleh
Sayyid Alawi sendiri[15].
=================================
[1] Ad-Durar
al-Muntatsirah (pinggir Fatawi Haditsiyah) hlm. 234.
[2] Hasyiyah Syarah
al-Baiquniyyah hlm. 44.
[3] Tuhfah al-Murid
hlm. 19, an-Nafahat asy-Syadziliyyah hlm. 51.
[4] Al-Yawaqit wal
Jawahir 2/57.
[5] An-Nafahat
asy-Syadziliyah hlm. 51-52.
[6] Mujaz al-Kalam
Muhammad Ba ‘Athiyah hlm. 37.
[7] Ibid. hlm. 45.
[8] Mujaz al-Kalam
hlm. 45.
[9] Ibid. hlm.46
[10] Tuhfah al-Murid
hlm. 19.
[11] Mujaz al-Kalam
hlm. 40.
[12] Ibid.
[13] Al-Yawaqit wa
al-Jawahir juz 2 hlm. 57, Mujaz al-Kalam hlm. 40-41.
[14] An-Nafahat
asy-Syadziliyyah hlm.50.
[15] Majmu' Fatawi wa
Rasail hal. 165

EmoticonEmoticon