Sebagian orang telah membid’ahkan
sholat sunnah qabliyah jum’at ini. Menurut pandangan mereka hal ini tidak
pernah dikerjakan oleh Rasulullah saw. atau para sahabat. Padahal kalau kita
teliti cukup banyak hadits serta wejangan ulama pakar ahli fiqih dalam madzhab
Syafi’i dan lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan
dengan sunnah- nya sholat qabliyah jum’at ini. Mari kita ikuti hadits-hadits
yang berkaitan dengan sholat sunnah diantaranya :
Hadits riwayat Bukhori dan Muslim
: “Dari Abdullah bin Mughaffal al-Muzanni, ia berkata; Rasulullah saw.
bersabda: ‘Antara dua adzan itu terdapat shalat’”. Menurut para ulama yang
dimaksud antara dua adzan ialah antara adzan dan iqamah.
Mengenai hadits ini tidak ada
seorang ulamapun yang meragukan keshohih- annya karena dia disamping
diriwayatkan oleh Bukhori Muslim juga diriwayat kan oleh Ahmad dan Abu Ya’la
dalam kitab Musnadnya. Dari hadits ini saja kita sudah dapat memahami bahwa
Nabi saw. menganjurkan supaya diantara adzan dan iqamah itu dilakukan sholat
sunnah dahulu, termasuk dalam katergori ini sholat sunnah qabliyah jum’at.
Tetapi nyatanya para golongan pengingkar tidak mengamalkan amalan sunnah ini
karena mereka anggap amalan bid’ah.
Riwayat dalam sunan Turmudzi
II/18: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud bahwasanya beliau melakukan
shalat sunnah qabliyah jum’at sebanyak empat raka’at dan sholat ba’diyah
(setelah) jum’at sebanyak empat raka’at pula”.
Abdullah bin Mas’ud merupakan sahabat
Nabi saw. yang utama dan tertua, dipercayai oleh Nabi sebagai pembawa amanah
sehingga beliau selalu dekat dengan nabi saw. Beliau wafat pada tahun 32 H.
Kalau seorang sahabat Nabi yang utama dan selalu dekat dengan beliau saw.
mengamal- kan suatu ibadah, maka tentu ibadahnya itu diambil dari sunnah Nabi
saw.
Penulis kitab Hujjatu Ahlis
Sunnah Wal-Jama’ah setelah mengutip riwayat Abdullah bin Mas’ud tersebut
mengatakan: “Secara dhohir (lahiriyah) apa yang dilakukan oleh Abdullah bin
Mas’ud itu adalah berdasarkan petunjuk langsung dari Nabi Muhammad saw.”
Dalam kitab Sunan Turmudzi itu
dikatakan pula bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri dan Ibnul Mubarak beramal
sebagaimana yang diamalkan oleh Abdullah bin Mas’ud ( Al-Majmu’ 1V/10).
Hadits riwayat Abu Daud: “Dari
Ibnu Umar ra. bahwasanya ia senantiasa memanjangkan shalat qabliyyah jum’at.
Dan ia juga melakukan shalat ba’diyyah jum’at dua raka’at. Ia menceriterakan
bahwasanya Rasulullah saw. senantiasa melakukan hal yang demikian”.(Nailul
Authar III/313).
Penilaian beberapa ulama mengenai
hadits terakhir diatas ialah : Imam Syaukani berkata: ‘Menurut Hafidz al-Iraqi,
hadits Ibnu Umar itu isnadnya shohih’. ; Hafidz Ibnu Mulqin dalam kitabnya yang
berjudul Ar-Risalah berkata: ‘Isnadnya shohih tanpa ada keraguan’. ; Imam
Nawawi dalam Al-Khulashah mengatakan : ‘Hadits tersebut shohih menurut
persyaratan Imam Bukhori. Juga telah dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam
shohihnya’.
Hadits riwayat Ibnu Majah : “Dari
Abu Hurairah dan Abu Sufyan dari Jabir, keduanya berkata; Telah datang Sulaik
al-Ghathfani diketika Rasulullah saw. tengah berkhutbah (khotbah jum’at). Lalu
Nabi saw. bertanya kepada- nya: ‘Apakah engkau sudah shalat dua raka’at sebelum
datang kesini ?’ Dia menjawab; Belum. Nabi saw. bersabda; ‘Shalatlah kamu dua
raka’at dan ringkaskan shalatmu itu’ “. (Nailul Authar III/318).
Jelas sekali dalam hadits ini
bagaimana Rasulullah saw. menganjurkan (pada orang itu) shalat sunnah qabliyyah
jum’at dua raka’at sebelum duduk mendengarkan khutbah. Juga dalam menerangkan
hadits ini Syeikh Syihabuddin al-Qalyubi wafat 1070H mengatakan; bahwa hadits
ini nyata dan jelas berkenaan dengan shalat sunnah qabliyah jum’at, bukan
shalat tahiyyatul masjid. Hal ini dikarenakan tahiyyatul masjid tidak boleh
dikerjakan dirumah atau diluar masjid melainkan harus dikerjakan di masjid.
Syeikh Umairoh berkata: Andai ada
orang yang mengatakan bahwa yang disabdakan oleh Nabi itu mungkin sholat
tahiyyatul masjid, maka dapat dijawab “Tidak Mungkin”. Sebab shalat tahiyyatul
masjid tidak dapat dilaku- kan diluar masjid, sedangkan nabi saw. (waktu itu)
bertanya; Apakah engkau sudah sholat sebelum (dirumahnya) datang kesini ?
(Al-Qalyubi wa Umairoh 1/212).
Begitu juga Imam Syaukani ketika
mengomentari hadits riwayat Ibnu Majah tersebut mengatakan dengan tegas :
Sabda Nabi saw. ‘sebelum engkau
datang kesini’ menunjukkan bahwa sholat dua raka’at itu adalah sunnah qabliyyah
jum’at dan bukan sholat sunnah tahiyyatul masjid“.(Nailul Authar III/318)
Mengenai derajat hadits riwayat
Ibnu Majah itu Imam Syaukani berkata ; ‘Hadits Ibnu Majah ini perawi-perawinya
adalah orang kepercayaan’. Begitu juga Hafidz al-Iraqi berkata: ‘Hadits Ibnu
Majah ini adalah hadits shohih’.
Hadits riwayat Ibnu Hibban dan
Thabrani: “Dari Abdullah bin Zubair, ia berkata, Rasulullah saw. bersabda :
‘Tidak ada satupun sholat yang fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua
raka’at’ “. Menurut kandungan hadits ini jelas bahwa disunnahkan juga shalat
qabliyyah jum’at sebelum sholat fardhu jum’at dikerjakan.
Mengenai derajat hadits ini Imam
Hafidz as-Suyuthi mengatakan : ‘Ini adalah hadits shohih’ dan Ibnu Hibban
berkata ; ‘Hadits ini adalah shohih’. Sedang- kan Syeikh al-Kurdi berkata:
“Dalil yang paling kuat untuk dijadikan pegang- an dalam hal disyariatkannya
sholat sunnah dua raka’at qabliyyah jum’at adalah hadits yang dipandang shohih
oleh Ibnu Hibban yakni hadits Abdullah bin Zubair yang marfu’ (bersambung
sanadnya sampai kepada Nabi saw.) yang artinya: ‘Tidak ada satupun shalat yang
fardhu kecuali disunnahkan sebelumnya shalat dua raka’at’ “.
Demikianlah beberapa hadits yang
shohih diatas sebagai dalil disunnah- kannya sholat qabliyyah jum’at.
Sedangkan kesimpulan beberapa
ulama ahli fiqih khususnya dalam madzhab Syafi’i tentang hukum sholat sunnah
qabliyyah jum’at yang tertulis dalam kitab-kitab mereka ialah :
Hasiyah al-Bajuri 1/137 :
“Shalat jum’at itu sama dengan
shalat Dhuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum
jum’at itu empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Al-Majmu’ Syarah Muhazzab 1V/9 :
“Disunnahkan shalat sebelum dan
sesudah jum’at. Minimalnya adalah dua raka’at qabliyyah dan dua raka’at
ba’diyyah (setelah sholat jum’at). Dan yang lebih sempurna adalah empat raka’at
qabliyyah dan empat raka’at ba’diyyah’.
Iqna’ oleh Syeikh Khatib Syarbini
1/99 :
“Jum’at itu sama seperti shalat
Dhuhur.Disunnahkan sebelumnya empat raka’at dan sesudahnya juga empat raka’at”.
Minhajut Thalibin oleh Imam
Nawawi :
“Disunnahkan shalat sebelum
Jum’at sebagaimana shalat sebelum Dzuhur”.
Begitu juga masih banyak pandangan
ulama pakar berbagai madzhab mengenai sunnahnya sholat qabliyyah jum’at ini.
Dengan keterangan-keterangan
singkat mengenai kesunnahan sholat qabliyyah jum’at, kita akan memahami bahwa
ini semua adalah sunnah Rasulullah saw., bukan sebagai amalan bid’ah. Semoga
kita semua diberi hidayah oleh Allah SWT.

EmoticonEmoticon