Berdoa merupakan perintah Allah.
Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berdoa kepada Allah. Karena doa
erupakah inti dari ibadah. Dalam setiap gerak ibadah yang dilakukan olelh
seorang mukmin itu ada doa. Bahkan dalam sebuah hadits dinyatakan, bahwa doa
itu merupakan pedang bagi seorang muslim. Islam membolehkan berdoa atau dzikir
untuk orang yang sudah mati. Dalam sebuah ayat dinyatakan:
Orang-orang yang datang sesudah
mereka(Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa, "Ya Tuhan kami, beri ampunlah
kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dulu daripada
kami." (QS. Al-Hasyr)
Ayat tersebut secara jelas
menyatakan bahwa para sahabat pernah berdoa untu saudara-saudara mereka yang
telah lebih dahulu meninggal dunia. Ketika para sahabat melakukan hal itu,
rasulullah pun tidak melarangnya. Nabi membiarkan dan membolehkannya. Perintah
untuk mendoakan orang lain juga disebutkan dalam ayat:
"Dan mohonlah ampunan bagi
dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan." (QS.
Muhammad: 19)
Nabi SAW.sendiri dalam beberapa
haditsnya memerintahkan secara terang-terangan supya umat islam membacakan
ayat-ayat al-Qur'an untuk orang yang telah meninggal dunia. Hal ini dapat
dilihat dalam hadits berikut:
Dari Mu'aqqol ibn Yassar ra.:
"barang siapa membaca surat yasin karena mengharap ridlo Allah, maka
diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, maka bacakanlah surat yasin bagi orang
yang mati diantar kamu." (Al-Baihaqi, Jami'us Shogir: bab Syu'abul Iman,
Vol. 2, hal. 178, termasuk hadits shohih.)
Senada dengan itu, dalam hadits
lain Rasulullah juga menganjurkan kepada kaum muslimin untuk memohonkan ampunan
bagi si mayit atas dosa-dosa dan kesalahan yang pernah dilakukan saat hidup di
dunia. Dari Utsman bin Affan ra, dia berkata:
"Ketika Rasulullah selesai
menguburkan jeazah, maka beliau berdiam diri atas mayit, lalu bersabda,
"mohon ampunlah kalian semua kepada Allah SWT.untuk saudaramu. Dan
mohonlah ketetapan untuk mayit sesungguhnya saat ini dia sedang diberi
pertanyaan." (HR. Abu Daud dan Hakim, termasuk hadits shohih menurut Abu
Daud, Bulughul Maram: 115/604)
Bagaimana hukum bersedekah untuk
orang yang sudah meninggal dunia?
Dalam islam, sedekah merupakan
amalan mulia yang sangat dianjurkan, bahkan merupakan perintah yang harus
dijalankan. Di dalam al-Qur'an digambarkan bahwa bersedekah merupakan salah
satu cirri orang yang bertaqwa. Dengan kata lain seseorang tidak masuk dalam
kategori bertaqwa (muttaqin) manakala ia
tidak mau menyisihkan sebagian hartanya untk disedekahkan kepada orang yang berhak.
Allah befirman:
"Dan bersegeralah kamu
kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan
bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (yaitu) orang-orang yang
menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang
yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai
orang-orang yang berbuat kebajikan." (QS. Ali- Imron: 133-134)
Banyak hikmah yang dapat diambil
dalam bersedekah. Oranng yang bersedekah tidak akan mengalami kerugian, baik
materil maupun spiritual. Allah sendiri dalam wahyu-Nya menjanjkan mereka yang
mau bersedekah untuk dilipatgandakan. Seseorang yang mensedekahkan hartanya
digambarkan akan mendapatkan pahala berlipat-lipat ibarat dahan pohon yang
memiliki tujuh ranting, dan setiap ranting memiliki seribu benih. Dalam ayat
lain Allah secara tegas akan menjamin orang yang bersedekah, ia akan dilindungi
dari kejahatan orang-orang dzalim.
"Apa saja yang kamu
nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu
tidak akan dianiaya (dirugikan)." (QS. A-Anfal : 60).
Bersedekah tidak saja dapat
dilakukan ketika masih hidup. Tetapi sedekah juga dapt dilakukan untuk orang
yang sudah meninggal dunia. Rasulullah pernah SAW.perah memerintah seseorang
suaya bersedekah untuk keselamatan keluarganya yang telah meninggal dunia.
Dari Aisyah ra.bahwa seorang
laki-laki berkata kepada rasulullah SAW. "Sesungguhnya ibuku telah
meninggal, dan aku melihatnya seolah-olah dia berkata, bersedekahlah. Apakah
baginya pahala jika aku bersedekah untuknya?". Rasulullah SAW.
Bersabda,"ya".(Muttafaqu ‘alaih)
Perintah rasulullah yang senada
itu juga dapat ditemukan dalam hadits-hadits yang lain. Bahkan beliau menyebut
amalan sedekah sebagai amalan yang tidak akanpernah putus meskipun oranng yang
bersedekah itu telah meninggal dunia. Pahala sedekah tidak saja dapat mengalir
ketika yang bersangkutan masih hidup, tetapi juga ketika jasad sudah
ditiggalkan oleh rohnya. Dari Abi Hurairah ra.bahwa rasulullah SAW.bersabda:
'Tatkala manusia meninggal maka
putuslah semua amalnya, kecuali tiga perkara. Yaitu amal Jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak yang sholeh yang mendoakannya." (HR. Muslim).
Apa hukum talqin (pengajaran)
kepada mayit?
Di kalangan ulama ahli ijtihad,
tidak ada perbedaan pendapat mengenai talqin (mengajarkan kalimal La ilaaha
illa Allah) kepada orang yang sedang sekarat, berdasarkan hadits:
لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ بِلاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ
"Hendaklah kamu semua
mengajarkan kepada orang-orang meninggal alian degan kalimat Laa ilaaha illa
Allah(tidak ada Tuhan selain Allah)"
Adapun mengajari (talqin) orang
yang baru dikuburkan menurut ulama madzhab Syafi'i, mayoritas ulama madzhab
Hambali dan sebagian ulama madzhab Hanafi dan Maliki hukumya sunnah,
berdasarkan riwayat At-Tabrani:
"Dari Abu Umamah ra.,
"Apabila salah seorang di antara saudaramu meninggal dunia dan tanah telah
diratakan di atas kuburannya, maka hendaklah salah seorang diantara kamu
berdiri di arah kepala, lalu ucapkanlah, ‘Hai Fulan bin fulanah (nama mayat dan
nama ibunya). ‘Sesungguhnya si mayat itu mendengar, namun tidak dapat menjawab.
Kemudian ucapkan ‘Hai fulan bin fulanah, ‘Sesungguhnya dia duduk. Lalu ucapkan
lagi, ‘hai fulan bin fulanah, maka si mayat berkata, ‘Bimbinglah kami, semoga
Allah merahmatimu. Kemudian katakanlah "ingatlah apa yang kamu pertahankan
saat meninggal dunia berupa kalimat syahadat dan kerelaanmu trhadap Allah sebagai
Tuhan, islam sebagai agama, Muhammad sebagai Nabi, dan Al-Qur'an sebagai
panutan. Sesungguhnya malaikat munkar dan nakir saling berpegangan tangan dan
berkata, ‘ayo pergi. Tidak perlu duduk di sisi orang yang diajarkan kepadanya
jawabannya. Allah-lah yang dapat memintainya jawaban, bukan malikat munkar dan
akir. Lalu ada seorang laki-laki bertanya, ya Rasulullah bagaimana jika ibu si
mayat tidak diketahui? Beliau menjawab, sambungkan nasabnya ke ibu Hawa. (HR.
At-Thabrani)
Hadits tersebut marfu', sekalipun
dhoif, tetapi hadits ini boleh diamalkan dalam amal-amal kebaikan (fadhoilul
a'mal) dan untuk mengingatkan orang-orang mukmin, dan juga mengingatkan firman
Allah SWT:
"Dan tetaplah memberi
peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang
beriman." (QS. Adz-Dzariyat: 55)
Dan tentu saja nasehat yang
paling dibutuhkan oleh setiap hamba adalah ketika baru saja dikebumikan. Imam
ibnu Taimiyah dalam fatwa-fatwanya menjelaskan, sesungguhnya talqin sebagaimana
tersebut diatas benar-benar dari sekelompok sahabat Nabi SAW.bahwa mereka
menganjurkan talqin. Diatara mereka adalah Abu Umamah ra. Imam ibnu Taikiyah
berkata, "Hadits-hadits yang menerangkan bahwa orang yang dalam kubur itu
ditanya dan diuji dan perlu di doakan adalah sngat kuat. Oleh sebab itu talqin
berguna baginya, sebab mayat itu dapat mendengar seruan, sebagaimana disebutkan
dalam hadits yang shohih:
"Sesungguhnya Nabi SAW.
Bersabda: "Sesungguhnya mayat dalam kubur itu mendengar gesekan
sandal-sandal kamu semua."
Sementara itu, dalam hadits yang
lain disebutkan:
"Sesungguhnya beliau
bersabda: "kamu semua tidaklah lebih mendengar apa yang kau ucapkan
daripada mereka."

EmoticonEmoticon