Apa
arti tawasul dengan walinya Allah?
Tawasul
dengan walinya Allah SWT artinya menjadikan para kekasih Allah sebagai
perantara menuju kepada Allah SWT.dalam mencapai hajat, karena kedudukan dan
kehormatan di sisi Allah yang mereka miliki, disertai keyakinan bahwa mereka
adalah hamba dan makhluk Allah SWT.yang dijadikan oleh-Nya sebagai lambing
kebaikan, barokah, dan pembuka kunci rahmat. Pada hakekatnya, orang yang
bertawasul itu tidak meminta hajatnya dikabulkan kecuali kepada Allah SWT dan
tetap berkeyakinan bahwa Allah-lah yang maha memberi dan Maha Menolak. Bukan
yang lain-Nya. Ia menuju kepada Allah SWT.dan orang-orang yang dicintai Allah
SWT, karana mereka lebih dekat kepada-Nya, dan Dia menerima doa mereka dan
syafaatnya karena kecintaan-Nya. Allah SWT,mencintai orang-orang yang baik dan
orang-orang yang bertaqwa. Dalam hadits qudsi disebutkan:
ولا يزال عبدي يتقرّب إليّ
بالنوافل حتى أحبه فإذا أحببته كنت سمعه الذى سمع به وبصره الذى يبصر به ويده التى
يبطش بها ورجله الذى يمشى بها ولئن سألني لأعطيته ولئن استعاذني لأعيذنه
Hambaku
tidak henti-hentinya mendekatkan diri kepada-Ku dengan ibadah-ibadah sunah,
sehingga Aku mencintainya. Apabila Aku mencintainya, maka Aku pendengarannya
yang ia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang ia melihat dengannya,
tangannya, dan penglihatanny yang ia melihat dengannya, kakinya yang ia
berjalan dengannya. Apabila ia memohon kepada-Ku, maka aku berinya, dan jia
meminta perlindungan, maka Aku berinya perlindungan." (HR. Imam
al-Bukhori).
Apa
hukum tawasul dengan orang-orang yang dikasihi oleh Allah?
Tawasul
dengan orang-orang yang dicintai Allah, seperti nabi-nabi dan orang-orang yang
shalih itu boleh, berdasarkan ijma' ulama' kaum muslimin. Bahkan ia merupakan
cara orang-orang mukmin yang diridloi. Tawasul itu telah dikenal sejak zaman dahulu
dan sekarang.
Bagaimana
halnya dengan orang yang beranggapan bahwa tawasul itu adalah syirik dan kufur,
serta pelakunya adalah musyrik dan kafir?
Tidak
dapat diteladani orang yang nyleneh dan berpisah dari
jama'ah yang beranggapan bahwatawasul adalah perbuatan syirik atau
haram, lalu menghukumi musyrik orang-orang yang bertawasul. Ini jelas tidak
benar dan batil, sebab anggapan seperti ini akan menimbulkan penilaian, bahwa
sebagian umat Islam telah membuat kesepakatan (ijma') atas perkara yang
haram atau kemusyrikan. Hal demikian adalah mustahil, karena umat Muhammad ini
telah mendapat jaminan tidak bakal membuat kesepakatan atas perbuatan sesat,
berdasarkan hadits-hadits Rasulullah SAW.seperti hadits:
سألت ربي أن لايجمع أمتي على ضلالة
فأعطانيها
"Saya
memohon kapada Tuhanku Allah, untuk tidak menghimpunkan umatku atas perkara
sesat, dan Dia mengabulkan permohonanku itu." (HR. Ahmad dan
at-Thabrani).
لايجمع الله أمتي على ضلالة أبدا
"Allah
tidak menghimpunkan umatku untuk bersepakat atas perkara sesat selama-lamanya."(HR.Imam
al-Hakim).
ما رآه المسلمون حسنا فهوعهند الله
حسن
"Apa
yang diyakini baik oleh orang-orang islam, maka menurut Allah juga baik."
Apakah ada dalil al-qur'an
tentang tawasul?
Ya, ada. Adapun ayat al-Qur'an
yang menunjukkan dibolehkan tawasul adalah ayat:
"Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri
kepada-Nya." (QS. Al-Maidah: 35)
Ini adalah permintaan dari Allah, agar kita mencari wasilah (perantara),
yaitu segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai sebab untuk
mendekatkan kepada-Nya dan sampai pada terpenuhinya hajat dari-Nya.
Apakah tawasul itu terbatas pada
amal perbuatan saja, tidak pada benda (Dzat)?
Tidak, karena ayat Al-Qur'an
tersebut umum (‘amm)
meliputi amal-amal perbuatan baik dan orang-orang shalih, yakni dzat-dzat yang
mulia, seperti Nabi SAW.dan wali-wali Allah yang bertaqwa.
Adapun orang yang berpendapat
boleh tawasul dengan amal perbuatan saja, sedangkan tawasul dengan dzat-dzat
tidak boleh, dan ia membatasi maksud ayat pada pengertian pertama (tawasul
dengan amal perbuatan), maka pendapat ini tidak berdsar, sebab ayat tersebut
adalah mutlak. Bahkan membawa ayat kepada pengertian kedua (tawasul dengan
dzat) itu lebih mendekati, sebab Allah dalam ayat ini memerintahkan taqwa dan
mencari wasilah, sedang arti taqwa adalah mengerjakan perintah dan menjauhi
larangan. Apabila kata "Ibtighoul wasilah" (mencari
wasilah) kita artikan dengan amal-amal sholeh, berarti perintah dalam mencari
wasilah hanya sekedar pengulangan dan pengukuhan. Tetapi jika lafad "al-Wasilah" ditafsirkan
dzat-dzat yang ulia, maka ia berarti yang asal, dan akna inilah yang lebih
diutamakan dan lebih didahulukan. Disamping itu apabila tawasul itu boleh
dengan amal-amal perbuatan baik, padahal amal-amal perbuatan merupakan sifat
yang diciptakan, maka dzat-dzat yang diridloi oleh Allahlebih berhak
dibolehkan, mengingat ketinggian tingkat ketaatan, keyakinan dan ma'rifat
dzat-dzat itu kepada Allah SWT, allah SWT.berfirman:
(QS. An-Nisa' : 64).
Ayat ini dengan jelas menerangkan
dijadikannya RAsulullah sebagai wasilah kepada Allah SWT. Firman Allah "Jaa-uuka" (mereka
dating kepadamu) dan "Wastaghfaro lahumurrosuulu"(dan
Rasul memohokan ampun untuk mereka). Andaikata tidak demikian, maka apa kalimat"Jaa-uuka".
Apakah tawasul itu dibolehkan
secara umum, baik dengan orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati?
Ya, dibolehkan secara umum,
karena ayat tersebut juga umum ('amm), ketika beliau masih
hidup di dunia dan sesudah beliau wafat.
Telah dipastikan, bahwa para nabi
dan para wali itu hidup dalam kubur mereka, dan arwah mereka di sisi Allah SWT.
Barangsiapa tawasul dengan mereka dan menghadap kepada mereka, maka mereka
menghadap kepada Allah dalam rangka tercapainya permintaannya. Dengan demikian,
maka yang dimintai adalah Allah. Dia-lah yang berbuat dan yang mencipta, bukan
lain-Nya. Sesunggguhnya kami golongan ahlussunnah wal jama'ah tidak meyakini
adanya kekuasaan, penciptaan, manfaat, dan mudhorot kecuali milik Allah Yang
Maha Esa dan tiada sekutu bagi-Nya. Para Nabi dan para wali tidak memiliki
kekuasaan apapun. Mereka hanya diambil berkah dan dimintai bantuan karena
kedudukan mereka, sebab mereka adalah orang-orang yang dicintai Allah, karena
merekalah Allah memberi rahmat kepada hamba-hamba-Nya. Dalam hal ini, tidak ada
perbedaan antara mereka yang masih hidup atau mereka yang sudah meninggal
dunia. Yang kuasa berbuat dalam dua kondisi tersebut hakekatnya adalah Allah,
bukan mereaka yang hidup atau yang mati.
Adapun orang-orang yang masih
hidup dan orang-orang yang telah meninggal, sepertinya mereka itu berkeyakinan
bahwa orang-orang yang masih hidup memiliki kemampuan memberi pengaruh kepada
orang lain sedangkan orang yang telah meninggal tidak. Keyakinan seperti ini
batil, sebab Allah-lah pencipta segala sesuatu.
Apa tawasul dengan orang-orang
yang telah meninggal itu diperbolehkan?
Dalilnya sebagaimana firman
Allah:
"Sesungguhnya jikalau mereka
ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan
Rasul pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).
Ayat di atas adalah umum ('amm) mencakup pengertian ketika beliau masih
hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alambarzakh. Imam
ibnu Al-Qoyyim dalam kitabZadul ma'ad menyebutkan:
عن أبي سعيد الخضريّ قال قال رسول
الله صلى الله عليه وسلّم ما خرج رجل من بيته إلى الصلاة فقال اللّهم إنّي أسألك
بحقّ السائلين عليك وبحقّ ممساي هذا إليك فإني لم أخرج بطرا ولا أشرا ولا
رياءا ولا سمعة وإنما خرجت اتّقاء سخطك وابتغاء مرضاتك وأسألك أن تنقذني من النّار
وأن تغفر لي ذنوبي فإنه لايغفر الذنوب إلاّ أنت إلاّ وكّل الله به سبعين ألف ملك
يستغفرون له وأقبل الله عليه بوجهه حتّى يقضي صلاته.
"Dari
Abu Sa'id al-Khudry, ia berkata, Rasulullah SAW.bersabda: "seseorang dari
rumahnya hendak sholat dan membaca do'a:
اللّهم إنّي أسألك بحقّ السائلين
عليك وبحقّ ممساي هذا إليك فإني لم أخرج بطرا ولا أشرا ولا رياءا ولا سمعة
وإنما خرجت اتّقاء سخطك وابتغاء مرضاتك وأسألك أن تنقذني من النّار وأن تغفر لي
ذنوبي فإنه لايغفر الذنوب إلاّ أنت
Kecuali
Allah menugaskan 70.000 malaikat agar memohokan ampun untk oran tersebut, dan
Allah menatap orang itu hingga selesai sholat". (HR. Ibnu Majjah).
Dari
Imam al-Baihaqi, Ibnu As-Sunni dan al-Hafidz Abu Nu'aim meriwayatkan bahwa do'a
Rasulullah ketika hendak keluar menunaikan shalat adalah:
اللّهم إنّي أسألك بحقّ
السائلين....إلخ
Para
ulama; berkata, "ini adalah tawasul yang jelas dengan semua hamba
beriman yang hidup atau yang telah mati. Rasulullah mengajarkan kepada sahabat
dan memerintahkan mebaca do'a ini. Dansemua orang salaf dan sekarang selalu
berdo'a dengan do'a ini ketika hendak pegi sholat."
Abu
Nu'aimah dalam kitab al-Ma'rifah, at-Tabrani dan Ibnu Majjah mentakhrij hadits:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال
لمّا ماتت فاطمة بنت أسد أم علي بن ابي طالب رضي الله عنهما -وذكر الحديث- وفيه:
أنه صلى الله عليه وسلم اضطجع في قبرها وقال: الله الذى يحي ويميت وهو حيّ لايموت
اغفر لأمّي فاطمة بنت أسد ولقنها حجتها ووسّع مدخلها بحقّ نبيّك والأنبياء
والمرسلين قبلي فإنك أرحم الراحمين
Dari
Anas bin Malik ra, ia berkata, "ketika Fatimah binti Asad ibunda Ali bin
Abi Thalib ra meninggal, maka sesungguhnya Nabi SAW berbaring diatas kuburannya
dan bersabda:
"Allah adalah Dzat yang Menghidupkan dan mematikan. Dia
adalah Maha Hidup, tidak mati. Ampunilah ibuku Fatimah binti Asad, ajarilah
hujjah (jawaban) pertanyaan kubur dan lapangkanlah kuburannya dengan hak
Nabi-Mu dan nabi-nabi serta para rasul sebelumku, sesungguhnya Engkau Maha
Penyayang."
Maka
hendaklah diperhatikan sabda beliau yang berbunyi:
بحقّ الأنبياء قبلي
"Dengan
hak para nabi sebelumku".
Jika
tawasul dengan orang-orang yang telah mati itu boleh, mengapa kholifah Umar din
al-Khottob tawasul dengan al-Abbas, tidak dengan Nabi SAW?
Para
ulama' telah menjelaskan hal ini juga, mereka berkata:
"Adapun
tawasul Umar bin al-Khottob dengan al-Abbas ra bukanlah dalil larangan tawasul
dengan orang yang telah meninggal dunia. Tawasul Umar bin al-Khottob dengan
al-Abbas tidak dengan Nabi SAW itu untuk menjelaskan kepada orang-orang bahwa
tawasul dengan selain itu boleh, tidak berdosa. Tentang mengapa dengan al-Abbas
bukan dengan sahabat-sahabat lain, adalah untuk memperlihatkan kemuliaan ahli
bait Rasulullah SAW.
Apa
dalilnya?
Dalilnya
adalah perbuatan para sahabat. Mereka selalu dan terbiasa bertawasul dengan
rasulullah SAW setelah beliau wafat.
Seperti
yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi dan Ibnu abi Syaibah dengan sanad yang
shohih:
"Sesungguhnya
orang-orang pada masa kholifah Umaar banal-Khottob ra tertimpa paceklik karena
kekurangan hujan. Kemudian Bilal bin al-Harits ra dating ke kuburan Rasulullah
SAW dan berkata: "Ya rasulullah, mintakanlah hujjah untuk umatmu karena
mereka telah binasa." Kemudian ketika Bilal tidur didatangi oleh
Rasulullah SAW dan berkata: datanglah kepada Umar dan sampaikan salamku
kepadanya dan beritahukan kepada mereka, bahwa mereka akan dituruni hujan.
Bilal lalu dating kepada kholifah Umara dan menyampaikan berita tersebut. Umar
menangis dan orang-orang dituruni hujan."
Di
mana letak penggunaan dalil hadits tersebut?Letak penggunaan dalil dr hadits
tersebut adalah perbuatan Bilal bin Al-Harits, seorang sahabat Nabi SAW yang
tidak diprotes oleh kholifah Umar maupun sahabat-sahabat Nabi lainnya. Imam
ad-Darimi juga mentakhrij sebuah hadits:
إن أهل المدينة قحطوا قحطا شديدا
فشكوا إلى عائشة رضي الله عنها فقالت انظروا إلى قبر النبيّ صلى الله عليه وسلّم
فاجعلوا منه كوى إلى السماء حتى يكون بيبه وبين السماء سقف ففعلوا فمطروا مطرا
شديدا حتى نبت العشب وسمنت الإبل حتي تفتقن فيسمّى عام الفتقة
"Sesungguhnya penduduk Madinah
mengalami paceklik yang amat parah, karena langka hujan. Mereka mengadu kepada
Aisyah ra dan ia berkata: "lihatlah kamu semua ke kuburan Nabi SAW lalu
buatlah lubang terbuka yang mengarah ke arah langit, sehingga antara kuburan beliau
dan langit tidak ada atap yang menghalanginya. Meeka melaksanakan perintah
Aisyah, kemudian mereka dituruni hujan yang sangat deras, hingga rumput-rumput
tumbuh dan unta menjadi gemuk."
Ringkasnya, tawasul itu dibolehkan, baik dengan amal perbuatan
yang baik maupun dengan hamba-hamba Allah yang soleh, baik yang masih hidup
atau yang sudah meninggal dunia. Bahkan tawasul itu telah berlaku sebelum Nabi
Muhammad diciptakan.
Apa dalil bahwa tawasul terjadi
sebelum Nabi Muhammad SAW diciptakan?
Dalilnya adalah hadits yang
diriwayatkan dari Umar bin al-Khottob:
"Ketika Nabi Adam terpeleset
melakukan kesalahan, maka berkata,
"Hai Tuhanku, aku memohon
kepada-Mu dengan haq Muhammad, Engkau pasti mengampuni kesalahanku."
Allah berfirman: "Bagaimana
kamu mengetahui Muhammad, padahal belum Aku ciptakan?"
Nabi Adam berkata: "Hai
Tuhanku, karena Engkau ketika menciptakanku dengan tangan kekuasaan-MU, aku
mengangkat kepalaku kemudian aku melihat ke atas tiang-tiang arsy tertulis La
ilaaha illa Allah. Kemudian aku mengerti, sesungguhnya Engkau tidak
menyandarkan ke nama-MU, kecuali makhluk yang paling Engkau cintai."
Kemudian Allah berfirman:
"Benar engkau hai adam. Muhammad adalah makhluk yang paing Aku cintai.
Apabila kamu memohon kepada-Ku dengan hak Muhammad, maka Aku mengampunimu, dan
andaikata tidak karena Muhammad maka Aku tidak menciptakanmu."(HR.
al-Hakim, at-Thobroni dan al-Baihaqi).
Nabi Adam as adalah orang yang
mula-mula tawasul dengan Nabi Muhammad SAW.
Imam Malik telah memberi anjuran tawasulkepada Khalifah al-Mansur,
yaitu ketika ia ditanya oleh kholifah yang sedang berada di masjid Nabawi:
Saya sebaiknya menghadap kiblat
dan berdo'a atau menghadap Nabi SAW?"
Imam Malik berkata kepada
kholifah, "Mengapa engkau memalingkan wajahmu dari beliau, padahal
beliau adalah wasilahmu dan wasilah bapakku Nabi Adam as.kepada Allah SWT.
Menghadaplah kepada beliau dan mohonlah pertolongan dengannya, Allah akan
memberinya pertolongan dalam apa yang engkau minta."
Allah befirman:
"Sesungguhnya Jikalau mereka
ketika Menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan
Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.(QS.An-Nisa' :64).
Keterangan ini disebutkan oleh
al-Qodli ‘Iyadl dalam kitab as-Syifa'.
Bagaimana cara tawasul?
Para ulama telah menerangkan,
bahwa tawasul dengan dzat-dzat yang mulia, seperti Nabi SAW, para Nabi dan
hamba-hamba Allah itu ada tiga macam, yaitu:
§ Memohon
(berdoa) kepada Allah SWT.dengan meminta bantuan mereka. Contoh:
اللهم إني أسألك بنبيك محمد أو
بحقه عليك أو أتوجّه به إليك في كذا....
"Ya
Allah, saya memohon kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad atau dengan
hak beliau atas Kamu atau supaya saya menghadap kepada-Mu dengan Nabi SAW
untuk..."
§ Meminta
kepada orang yang dijadikan wasilah agar ia memohon kepada Allah untuknya agar
terpenuhi hajat-hajatnya seperti:
يا رسول الله، ادع الله تعالى أن
يستقينا أو...
"Ya Rasulullah, mohonkanlah
kepada Allah SWT agar Dia menurunkan hujan atau..."
§ Meminta
sesuatu yang dibutuhkan kepada orang yang dijadikan wasilah, dan meyakininya
hanya sebagai sebab Allah memenuhi permintaannya karena pertolongan orang yng
dijadikan wasilah dank arena doanya pula. Cara ketiga ini sebenarnya sama
dengan cara kedua.
Tiga macam cara tawasul ini semua
berdasarkan nash-nash yang shahih dan dalil-dalil yang jelas. Apa dalil tawasul
dengan cara yang pertama?
Dalil tawasul dengan cara yang
pertama adalah hadits-hadits Nabi SAW antara lain:
"Dari Autsman bin Hunaif ra:
Sesungguhnya seorang laki-laki
tuna netra datang kepada Nabi SAW dan berkata, "Ya Rasululah, berdo'alah
kepada Allah agar menyembuhkan saya."
Beliau bersabda, "Jika
engkau mau, berdoalah. Dan jika engkau mau bersabarlah (dengan kebutaan) karena
hal itu (sabar) lebih baik untuk kamu."
Laki-laki itu berkata:
"berdo'alah untuk saya, karena mataku benar-benar benar-benar memberatkan
(merepotkan)ku."
Kemudian Nabi SAW memerintahkan
si laki-laki itu agar berwudlu, shalat dua rakaat, lalu berdoa seperti doa
dalam hadits yang arti doa itu adalah: "Ya Allah, sesungguhnya aku memohon
kepada-Mu dan menghadap kepada-Mu melalui Nabi-Mu Muhammad, nabi pembawa
rahmat. Ya Muhammad, sesungguhnya aku melalui kamu menghadap kepada Tuhanku dalam
urusan hajatku ini, agar hajat itu dikabulkan kepadaku. Ya Allah, tolonglah
beliau dalam urusanku."
Si laki-laki itu melakukan apa
yang diperintahkan Rasulullah SAW kemudian pulang dalam keadaan dapat
melihat."
Renungkanlah bagaimana Nabi SAW
tidak berdoa sendiri untuk kesembuhan mata si tuna netra, tetapi beliau
mengajarkan kepadanya cara berdoa dan menghadap kepada Allah melalui kedudukan
diri beliau dan memohon kepada Allah agar meminta bantuan dengan
beliau. Dalam hal ini, ada dalil yang jelas tentang kesunahan tawasul dan
meminta bantuan dengan dzat Nabi Muhammad SAW.
Ajaran tawasul dalam doa yang
disebutkan pada hadits tersebut tidak khusus untuk laki-laki tuna netra itu
saja, tetapi umum untuk umatnya seluruhnya, baik semasa beliau masih hidup atau
sesudah wafat. Pemahaman rawi dalam menghadapi hadits itu
dapat dijadikan hujjahsebagaimana diuraikan dalam ilmu
ushul.
Apa dalil tawasul dengan cara
kedua?
Dalilnya banyak, diantaranya:
"Dari Anas ra.ia berkata:
Ketika Nabi SAW berkhutbah pada
hari Jum'at, tiba-tiba ada seorang laki-laki masuk dar pintu masjid dan
langsung menghadap kepda Nabi SAW seraya berteriak:
"Hai Rasulullah, harta benda
telah binasa dan jalan-jalan telah putus, maka berdoalah kepada Allah supaya
menghujani kami.
Rasulullah SAW.lalu mengangkat
tangan dan berdo'a, "Ya Allah turunkanlah hujan kepada kami tiga kali.
Anas berkata: "Demi Allah
kami melihat awan di langit dan kami hari itu dituruni hujan begitu juga hari
berikutnya.
Kemudian si laki-laki itu atau
orang lainnya datang dan berkata: "Ya Rasulullah rumah-rumah ambruk dan
jalan-jalan terputus.
"Kemudian Beliau berdoa:
"Allah, turunkanlah hujan disekitar kita bukan diatas kita," kemudian
awan terbelah dan kami keluar berjalan di bawah sinar matahari.
Di dalam hadits yang shahih ini
ada petunjuk atau dalil, bahwa setiap orang disamping boleh berdoa (memohon)
kepada Allah secara langsung, boleh juga boleh juga mengunakan perantara
orang-orang yang dicintai Allah yang dijadikan oleh-Nya sebagai sebab
terpenuhinya hajat hamba-hambanya.
Disamping itu, karena manusia
ketika melihat dirinya masih berlepotan dosa yang membuatnya jauh dari Allah
yang tentu saja merasa layak ditolak permohonannya. Sebab itu, ia menghadap
kepada Allah melaui orang-orang yang dicintai-Nya, ia memohon kepada Allah
denga kedudukan dan kemuliaan para kekasih-Nya, agar Allah mengabulkan hajatnya
karena hamba-hamba-Nya yang dicintai-Nya yang mereka itu tidak tahu apa-apa
kecuali ta'at kepada-Nya.
Apa dalil tawasul yang ketiga?
Dalilnya banyak antara lain:
Dari Rabi'ah bin Malik al-Aslami
ra.ia berkata Nabi SAW bersabda kepadaku: "Mintalah apa saja yang kamu
inginkan." Saya berkata: "Saya memohon kepada-Mu dapat bersama-Mu di
surga." Beliau bersabda: "Selain itu?" Saya berkata: "Hanya
itu." Kemudian beliau bersabda: "Bantulah saya untuk memenuhi
keinginanmu dengan memperbanyak sujud." (HR. Imam Muslim).
أن قتادة نعمان أصيب بسهم في عينه
عند يوم أحد فسالت على خدّه فجاء إلى رسول الله وقال عيني يارسول الله فخيره بين الصبر
وبين أن يدعو له فاختار الدعاء فردّها عليه السلام بيده الشريفة إلى موضعها فعادت
كما كانت
Sesungguhnya Qotadah bin Nu'man
pada waktu perang Uhud matanta terkena panah sampai keluar ke pipinya, lalu
dating kepada Nabi SAW dan berkata: "mataku Ya Rasulullah." Beliau
memberinya pilihan antara sabar dengan sakit pada matanya itu dan beliau berdoa
untuk kesembuhannya. Qotadah memilih agar Rasulullah menyembuhkannya melalui
doa. Kemudian beliau mengembalikan mata Qotadah ke tempatnya semula dengan
mata beliau yang mulia sehingga kembali normal seperti semula."
Ini adalah permintaan dari Allah, agar kita mencari wasilah (perantara), yaitu segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai sebab untuk mendekatkan kepada-Nya dan sampai pada terpenuhinya hajat dari-Nya.
Ayat di atas adalah umum ('amm) mencakup pengertian ketika beliau masih hidup dan ketika sesudah wafat dan berpindahnya ke alambarzakh. Imam ibnu Al-Qoyyim dalam kitabZadul ma'ad menyebutkan:

EmoticonEmoticon