Telah diketahui sebelumnya pada kutipan-kutipan diatas bahwa
pahala shadaqah juga sampai kepada orang mati sebagaimana do’a, dan memberikan
manfaat bagi orang mati. Sebagai tanbahan dari pernyataan sebelumnya maka
berikut diantara hadits dan juga pendapat ‘ulama Syafi’iyah lainnya tentang
bermanfaatnya shadaqah untuk orang mati. Dalam riwayat Imam Muslim disebutkan :
أن
رجلا أتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال يا رسول الله إن أمي افتلتت نفسها ولم توص
وأظنها لو تكلمت تصدقت أفلها أجر إن تصدقت عنها قال نعم
“Sesungguhnya
seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wa sallam, kemudian ia
berkata ; “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia
(mendadak) namun ia belum sempat berwasiat, dan aku menduga seandainya sempat
berkata-kata ia akan bershadaqah, apakah ia akan mendapatkan pahala jika aku
bershadaqah atas beliau ?, Nabi kemudian menjawab ; “Iya (maka bershadaqahlah,
riwayat lain)”.
Ketika mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi rahimahullah
mengatakan :
وفي
هذا الحديث : أن الصدقة عن الميت تنفع الميت ويصله ثوابها ، وهو كذلك بإجماع العلماء
، وكذا أجمعوا على وصول الدعاء وقضاء الدين بالنصوص الواردة في الجميع ، ويصح الحج
عن الميت إذا كان حج الإسلام ، وكذا إذا وصى بحج التطوع على الأصح عندنا ، واختلف العلماء
في الصواب إذا مات وعليه صوم ، فالراجح جوازه عنه للأحاديث الصحيحة فيه
“Pengertian dalam hadits ini adalah bahwa
shadaqah dari mayyit bermanfaat dan pahalanya sampai kepada mayyit, dan hal itu
dengan ijma’ ulama, sebagaimana juga ulama ber-ijma’ atas sampainya pahala do’a
dan membayar hutang berdasarkan nas-nas yang telah warid didalam
keseluruhannya, dan juga sah berhaji atas mayyit apabila haji Islam, dan
seperti itu juga ketika berwasiat haji sunnah berdasarkan pendapat yang ashah
(lebih sah), dan Ulama berikhtilaf tentang pahala orang yang meninggal dunia
namun memiliki tanggungan puasa, pendapat yang rajih (lebih unggul)
memperbolehkannya (berpuasa atas namanya) berdasarkan hadits-hadits shahih
tentang hal itu”.
وأما
ما حكاه أقضى القضاة أبو الحسن الماوردي البصري الفقيه الشافعي في كتابه الحاوي عن
بعض أصحاب الكلام من أن الميت لا يلحقه بعد موته ثواب فهو مذهب باطل قطعا وخطأ بين
مخالف لنصوص الكتاب والسنة وإجماع الأمة فلا التفات إليه ولا تعريج عليه
“Adapun
mengenai yang dikisahkan oleh Qadli dari pada qadli Abul Hasan al-Mawardi
al-Bashriy al-Faqih asy-Syafi’i didalam kitabnya (al-Hawiy) tentang sebagian
ahli bicara yang menyatakan bahwa mayyit tidak bisa menerima pahala setelah
kematiannya, itu adalah pendapat yang bathil secara qath’i dan kekeliruan
diantara mereka berdasarkan nas-nas al-Qur’an, as-Sunnah dan kesepakatan
(ijma’) umat Islam, maka tidak ada toleransi bagi mereka dan tidak perlu di
hiraukan.
Banyak penjelasan kitab-kitab syafi’iyah yang senada dengan
hal diatas. Hal yang juga perlu di garis bawahi disini adalah bahwa seseorang
bisa memperolah manfaat dari amal orang lain.


EmoticonEmoticon