Melayat atau ta’ziah berati
menghibur orang yang tertimpa musibah dan mendorongnya untuk selalu bersabar
dan berserah diri pada Yang Maha Kuasa. Mengunjungi orang yang ditimpa musibah
sangat dianjurkan dalam Islam dan Allah SWT akan memberi mereka pahala setara
dengan orang yang sabar dalam menerima musibah. Rasulullah SAW bersabda, “Siapa
yang berta’ziah kepada orang yang ditimpa musibah, maka dia akan menerima
pahala seperti pahala yag didapat orang tersebut (orang yang ditimpa musibah)”
(HR: Ibnu Majah)
Pada masa sekarang, terutama di
perkotaan, ta’ziah tidak hanya diwujudkan dengan mengunjungi rumah keluarga
yang ditimpa musibah, tetapi juga dinyatakan lewat karangan bunga. Oleh sebab
itu, tidak heran bila ada orang yang ditimpa kemalangan, sekelilingnya dipenuhi
karangan bunga. Karangan bunga tersebut berisi kata belasungkawa dan rasa turut
berduka cita. Biasanya, karangan bunga dikirimkan ketika orang yang
bersangkutan tidak sempat hadir tepat waktu pada saat kejadian.
Dilihat dari sudut pandang fikih,
pengiriman karangan bunga ini sebenarnya sudah termasuk dari bagian ta’ziah.
Ta’ziah tidak mesti bertatap muka langsung, tetapi juga dibolehkan dengan
mengirimkan surat atau pesan tertulis kepada keluarga yang ditimpa musibah. Hal
ini sebagaimana dijelaskan dalam kitab Qalyubi wa Umairah, bahwa:
وتحصل التعزية بكتاب أو رسالة أو نحو ذلك
“Diperoleh (pahala) ta’ziyah
dengan pengiriman tulisan, surat, dan semisalnya”.
Pendapat ini menegaskan bahwa
orang yang mengirim karangan bunga tetap mendapatkan pahala kesunnahan ta’ziah,
sebab ta’ziah dibolehkan dalam bentuk tulisan selama mengandung unsur do’a,
menghibur keluarga yang ditimpa musibah dengan pahala dan ganjaran bagi orang
yang bersabar, dan ungkapan belasungkawa lainnya.
Sulayman al-Bujairami dalam
Tuhfatul Habib ‘ala Syarh al-Khatib mengatakan:
التعزية لغة التسلية وشرعا الأمر بالصبر والحمل عليه بوعد الأجر والتحذير من الوزر بالجزع والدعاء للميت بالمغفرة
وللمصاب بجبر المصيبة
“Ta’ziyah secara bahasa berati
menghibur. Adapun menurut syara’,
syariat adalah meminta (orang yang ditimpa musibah) bersabar dan mendorongnya
untuk selalu bersabar dengan janji pahala dan mengingatkannya akan dosa orang
yang berputus asa, serta mendoakan ampunan untuk mayit dan mendoakan orang yang
ditimpa musibah agar mendapatkan gantinya (terhibur).”
Dengan demikian, pengirim
karangan bunga berhak mendapatkan kesunnahan ta’ziah karena pada hakikatnya
ta’ziah berati menghibur dan meminta mereka untuk selalu bersabar serta
mendoakan keluarga yang ditimpa musibah atau pihak keluarga yang meninggal
dunia. Meskipun dibolehkan ta’ziah dalam bentuk pengiriman karangan bunga,
pesan, surat, dan lain-lain, mengunjungi langsung dan bertemu dengan pihak
keluarga yang ditimpa musibah tentu lebih baik dan utama.
Dalam kaidah fikih ditegaskan, ma
kana aktsaru fi’lan kana aktsaru fadhlan, siapa yang banyak aktifitasnya, maka
banyak pula pahalanya. Artinya, semakin banyak aktifitas ibadah yang kita
lakukan, maka pahalanya juga semakin banyak. Dengan demikian, orang yang
mengirim karangan bunga, kemudian dia juga hadir dan bertemu dengan keluarga
yang ditinggalkan, tentu pahalanya lebih banyak dibanding mereka yang sekedar
mengirim karangan bunga. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdiansyah)

EmoticonEmoticon