Pemerintah telah memberikan
imbauan kepada masyarakat untuk segera melengkapi jati diri dengan memiliki akte
kelahiran, dan dijelaskan bahwa mereka yang tidak memiliki akte kelahiran, maka
tidak memiliki hak waris di hadapan pengadilan.
Apakah akte kelahiran bisa
dimasukkan ke dalam kategori مانع الإرثatau perkara yang
menghalangi ahli waris untuk mendapatkan warisan? Bagaimanakah eksistensi
peraturan tersebut secara syara' ketika diundangkan oeleh pemerintah?
Sebetulnya, peraturan pemerintah
dalam kebijakan memiliki akte adalah maslahah (mengandung maksud baik) dan bisa
dibenarkan. Hanya saja eksistensi akte dalam perspektif fiqh bukan tergolong
salah satu dari empat مانع الإرث (mani' al-irts, penghalang hak waris) dalam kajian fikih.
Akan tetapi akte tetap diakui
sebagai salah satu pijakan hukum penetapan warisan, selama tidak dijadikan
sebagai satu-satunya bukti. Lihat dalam Bughyah al-Mustarsyidin hlm. 155 dan
276-277
Semisal terjadi perselisihan
antar ahli waris yang membawanya ke pengadilan, dan berakibat gugurnya hak
waris dari ahli waris yang tidak memiliki akte kelahiran, maka diperbolehkan
dia merebut haknya dengan paksa selama tidak menimbulkan fitnah. Dan jika
menimbulkan fitnah, maka cara lebih bijak yang harus ditempuh adalah melakukan
banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Bughyah al-Mustarsyidin hal 286-287
dan 276
(Disunting dari hasil Bahtsul
Masa’il Kubro II 2007 Lajnah Bahtsul Masa’il Pondok Pesantren Lirboyo Kediri)

EmoticonEmoticon