Sebagaimana firman Allah bahwa
shalat bagi orang mukmin adalah kewajiban yang waktunya sudah ditentukan. Orang
mukmin sendiri dalam menjalankan kewajiban itu terkadang karena suatu hal yang
sangat mendesak tidak dapat menjalankan sesuai alokasi waktu yang ditentukan
syariat. Dari sinilah kemudian muncul istilah ada’, qadha’ dan i’adah.
Dalam pengertiannya shalat ada
diartikan dengan menjalankan shalat dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Termasuk dalam ‘ada menurut madzhab Hanafiyah apabila seseorang mendapatkan
kira-kira sekedar takbiratul ihram di akhir waktu shalat. Sementara Syafi’iyyah
berpendapat bahwa seseorang itu shalat ‘ada apabila mendapatkan satu rakaat
sebelum berakhir waktunya.
Sedangkan qadha’ diartikan dengan
melaksanakan shalat di luar waktu yang ditentukan sebagai pengganti shalat yang
ditinggalkan karena unsur kesengajaan, lupa, memungkinkan atau tidak
memunginkan dalam pelaksanaan shalat tersebut.
Ditinjau dari sisi hukum,
sebenarnya antara qadha’ dan ada’ adalah sama, yaitu sma-sama wajib sebagaimana
diungkapkan al-Imam Abu Hamid bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali dalam
kitabnya, fawatikhu rakhamut bahwa kewajiban itu ada dua yaitu ada’ dan qadha’. Hanya saja pelaksanaan dan
nilainya yang berbeda. Yang satu dilaksanakan tepat waktu, yang satu tidak
tepat waktu, sehingga berdosa. Tetapi terlepas berdosa atau tidak, qadha’
adalah tindakan indisipliner yang akan mengurangi nilai seorang hamba dengan
Tuhannya.
Lalu bagaimana dengan i’adah?
Menurut istilah para fuqaha,
‘iadah diartikan dengan menjalankan shalat yang sama untuk keduakalinya pada
waktunya atau tidak. Karena dalam shalat yang pertama terdapat cacat atau ada
shalat kedua yang lebih tinggi tingkat afdhaliyahnya.
Shalat i’adah ada yang wajib,
tidak wajib dan sunnah. I’adah yang wajib diantaranya apabila seseorang tidak
menemukan atau memiliki sesuatu yang mensucikan untuk bersuci (air, debu).
Dalam kondisi waktu yang terbatas, ia tetap wajib shalat meski tidak bersuci
dan kemudian wajib ‘iadah pada waktu yang lain setelah mendapatkan sesuatu yang
bisa dipergunakan untuk bersuci. Hal ini mengingat bersuci adalah syarat
shalat. (Fawatikhu Rakhamut: I, 36, Al-Majmu’: 3, 132)
Contoh lain apabila seseorang
shalat tidak menghadap kiblat meskipun telah berijtihad kecuali ijtihad itu
dengan melaksanakan shalat keempat arah. (al-Majmu’: III, 304). Begitu pula
dengan seseorang yang melaksanakan shalat tanpa mengetahui waktu, maka wajib
i’adah sebagaimana disampaikan Qadhi Abu Thoyyib dan Abu Hamid al-Ghazali.
Adapun yang tidak wajib
i’adah seperti seorang yang tanpa
menutup sebagian atau seluruh aurat karena memang tidak punya sama sekali.
Sedangkan yang sunnah i’adah adalah apabila ada shalat kedua yang lebih afdhal,
seperti orang yang sudah shalat sendirian atau berjama’ah. Kemudian dalam waktu
yang tidak lama ada jamaah yang lebih banyak, maka ia disunahkan i’adah
mengikuti jama’ah yang kedua.
Dengan demikian, shalat i’adah
tidaklah seperti shalat ada’ atau
qadha’. Pertama, i’adah tidak berfungsi menggantikan shalat sebelumnya, karena
pada prinsipnya shalat yang pertama adalah shalat yang sah. Kedua, i’adah ada yang
wajib dan ada yang sunah. Hal ini tidak seperti ada’ dan qadha’ yang keduanya
sama-sama wajib. Ketiga, shalat i’adah yang belum dilaksanakan, karena
pelakunya keburu meninggal dunia, misalnya tidak akan dituntut seperti shalat
qadha’ yang belum dilaksanakan.
(KH.MA. Sahal Mahfudh, dialog
Dengan Kiai Sahal Mahfudh (Solusi Problematika Umat), Surabya: Ampel Suci dan
LTN PWNU Jawa Timur. 2003 )

EmoticonEmoticon