I'tikaf artinya berdiam di dalam
masjid dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah SWT. Diriwayatkan bahwa
Rasulullah SAW pada setiap bulan Ramadhan selama 10 hari yang terakhir, selalu
melaksanakan i'tikaf. Bahkan secara khusus --pada tahun wafatnya--, beliau
beri'tikaf pada bulan Ramadhan itu selama 20 hari, sebagaimana termaktub dalam
sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dari Ibu Hurairah.
Pelaksanaan i 'tikaf oleh
Rasulullah SAW dan para Shahabat selama 10 hari terakhir pada bulan Ramadhan
itu erat kaitannya dengan Lailatul Qadar. Dalam artian, Nabi dan para shahabat
beri'tikaf atau bertekun ibadah untuk berjaga-jaga ketika turun Lailatul Qadar.
Sedikit pun tidak disangsikan
lagi bahwa, tempat pelaksanaan i'tikaf itu adalah masjid. Namun, masalahnya
adalah masjid yang mana? Sementara Rasulullah SAW melaksanakan i'tikaf di
masjidnya sendiri, yakni masjid Nabawi di Madinah. Oleh sebab itulah, ada
banyak pendapat mengenai dimana seharusnya i'tikaf itu dilaksanakan. Lantaran
pengertian masjid tempat i 'tikaf yang ditunjukkan Al Qur'an dianggap masih
relatif.
Firman Allah SWT:
وَأنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ
"Sedangkan kamu beri'tikaf
dalam masjid." (QS Al Baqarah 2: 187)
Pendapat pertama; i'tikaf itu
hanya dapat dilaksanakan di 3 masjid. Yakni Masjidil Haram di Makkah, Masjid
Nabawi di Madinah, dan Masjidil Aqsha di Palestina. Dimana pendapat ini
didasarkan pada hadits yang menjelaskan bahwa, dilarang atau tidak akan diberangkatkan
kendaraan kecuali menuju 3 masjid tersebut di atas.
Pendapat kedua, menyatakan;
i'tikaf itu harus dilaksanakan di Masjid Jami'. Yakni masjid yang biasa
digunakan untuk mendirikan shalat 5 waktu berjamaah dan ibadah Jum'at. Pendapat
ini mungkin tepat, jika dikaitkan bahwa i'tikaf yang dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW itu di masjidnya sendiri yang termasuk dalam kategori Masjid
Jami'.
Menurut pendapat kami, jika kita
perhatikan Al-Baqarah ayat 187 sebagaimana tersebut di atas, nampak jelas bahwa
pengertian masjid yang dinyatakan itu sifatnya umum. Lantaran tidak diikuti
dengan satupun nama masjid tertentu. Baik dari ketiga masjid sebagaimana
pendapat di atas, maupun selain Masjid Jami'.
Dengan demikian, mengacu pada
lahirnya ayat ini, dapat diambil kesimpulan bahwa; i'tikaf dapat dilaksanakan
di Masjid Jami' dan lainnya seperti mushalla misalnya; Walaupun memang, i'tikaf
Ramadhan itu lebih baik dilaksanakan di Masjid Jami', supaya ketika harus
melaksanakan kewajiban ibadah Jum'at misalnya, ia tak perlu lagi keluar dari
masjid tempat i'tikafnya menuiu Masiid Jami'.
Apakah yang Dikerjakan Ketika
Beri'tikaf?
Sesuai dengan tujuan i'tikaf
yakni untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, maka orang yang sedang i'tikaf
hendaknya memperbanyak amal ibadah. Misalnya, dengan cara; shalat sunnat,
membaca Al-Qur'an, bertasbih, bertahmid, bertahlil, bertakbir, istighfar, shalawat
Nabi, serta memperbanyak do 'a dan tafakkur. Begitu pula dapat dengan cara
melakukan kebajikan lainnya, seperti; mempelajari tafsir, hadits, dan atau
ilmu-ilmu agama Islam lainnya. Orang yang sedang beri'tikaf hendaknya
menghindari segala hal yang tidak ada manfaatnya, baik dalam perbuatan maupun
ucapan.
Sabda Rasulullah SAW bersabda:
مِنْ حُسْنِ إسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ
"Di antara kebaikan seorang
Islam adalah, meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya." (HR. Tirmitzi
dan Ibnu Majah, dari Abu Bashrah)
Daam konteks i'tikaf, termasuk
dalam hal yang tidak bermanfaat adalah, berdiam diri dengan sia-sia. Jadi,
bukan berdiam karena tafakkur.
Orang yang sedang i'tikaf, wajib
melaksanakan segala sesuatu yang merupakan unsur atau hakikat dari i'tikaf itu
sendiri. Lantaran unsur-unsur itulah yang disebut sebagai rukun. Niat misalnya,
yang wajib dilaksanakan untuk setiap ibadah, juga wajib dilaksanakan ketika
i'tikaf. Karena petunjuk secara umum dalam suatu hadits telah jelas, bahwa
setiap ibadah wajib disertai dengan niat.
Selain itu, orang yang sedang
beri'tikaf juga wajib tinggal di dalam masjid, lantaran tinggal di dalam masjid
merupakan unsur penentu untuk dapat disebut i'tikaf.
Orang-orang yang sedang i'tikaf
juga wajib menghindarkan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkannya.
Seperti, bersetubuh dan keluar dari masjid tanpa alasan yang sah.
Dapatkah I'tikaf Dilaksanakan
Setiap Saat?
Sejauh yang kami dapat dari
keterangan berbagai hadits, i'tikaf itu dilaksanakan oleh Rasulullah SAW hanya
pada bulan Ramadhan. Dan walaupun pernah dilaksanakan pula olehnya pada 10 hari
pertama bulan Syawal, hanya sebagai pengganti i'tikaf Rama¬dhan, yang
gagallantaran satu dan lain hal.
Maka boleh jadi, dengan hanya
mengambil kesimpulan dari berbagai hadits yang mengungkap tentang i'tikaf
Ramadhan, muncul suatu pendapat yang menyatakan bahwa, i'tikaf tidak
disunnatkan secara mutlak sebagai suatu bentuk ibadah yang dapat dilaksanakan
setiap saat. Pendapat ini, memang cukup beralasan.
Namun menurut kami, jika kita
berbicara mengenai perintah melaksanakan nadzar i'tikaf, sebagaimana perintah
Rasulullah SAW kepada 'Umar bin Khattab untuk memenuhi nadzar i'tikafnya, maka
di dalamnya nampak jelas terkandung pengertian bahwa i'tikaf berarti suatu
bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Atau dengan kata lain, i'tikaf
adalah suatu ibadah yang dapat dilaksanakan setiap waktu, jika memang kita
kehendaki. Seandainya i'tikaf tidak termasuk sebagai suatu bentuk ketaatan
kepada-Nya, maka tentu saja Umar bin Khattab tidak akan diperintah untuk memenuhi
nadzar i'tikafnya.
Sabda Rasulullah SAW:
مَنْ نَذَرَ أنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِيْعُهُ
"Siapapun yang telah
bematzar akan berbuat taat kepadaAllah, maka laksanakanlah natzar
tersebut." (HR. Bukhari)
Selain itu --sebagai tambahan--
terdapat beberapa hadits yang menunjukkan larangan melaksanakan natzar yang
tidak membawa nilai kebaikan atau ketaatan kepada Allah SWT sebagai ibadah.
Dengan demikian, nampak semakin jelas bahwa i'tikaf merupakan suatu bentuk
ibadah yang secara mutlak dapat dilaksanakan setiap saat, dengan mendapat
pahala meskipun hanya sesaat.
KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul
Mas’ail PBNU

EmoticonEmoticon