Doa qunut ada tiga macam.
Pertama, doa Qunut Nazilah, yaitu doa yang dibacakan setelah ruku’ (i’tidal)
pada rakaat terakhir shalat. Hukumnya sunnah hai’ah (kalau lupa tertingal tidak
disunatkan bersujud sahwi). Qunut Nazilah dilaksanakan karena ada peristiwa
(mushibah) yang menimpa, seperti bencana alam, flu burung dan lainnya.
Qunut Nazilah ini mencontoh
Rasulullah SAW Yang memanjatkan doa Qunut Nazilah selama satu bulan atas
mushibah terbunuhnya qurra’ (para sahabat Nabi SAW yang hafal al Qur’an) di
sumur Ma’unah. Juga diriwayatkan dari Abi Hurairah ra. bahwa “Rasulullah SAW
kalau hendak mendoakan untuk kebaikan seseorang atau doa atas kejahatan
seseorang, maka beliau doa qunut setelah ruku’ (HR. Bukhori dan Ahmad).
Kedua, qunut shalat witir.
Menurut pengikut Imam Abu Hanifah (hanafiyah) qunut witir dilakukan dirakaat
yang ketiga sebelum ruku’ pada setiap shalat sunnah. Menurut pengikut Imam
Ahmad bin Hambal (hanabilah) qunut witir dilakukan setelah ruku’. Menurut
Pengikut Imam Syafi’i (syafi’iyyah) qunut witir dilakukan pada akhir shalat
witir setelah ruku’ pada separuh kedua bulan Ramadlan. Akan tetapi menurut
pengikut Imam Malik qunut witir tidak disunnahkan.
Ketiga, doa qunut pada raka’at
kedua shalat Shubuh. Menurut pengikut Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad doa qunut
shalat Shubuh hukumnya tidak disunnahkan karena hadits Nabi SAW bahwa ia pernah
melakukan doa qunut pada saat shalat Fajar selama sebulan telah dihapus
(mansukh) dengan ijma’ sebagaiman diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud:
رَوَى ابنُ مَسْعُوْدٍ: أَنَّهُ عَلَيْهِ السَّلاَمُ قَنَتَ فِيْ صَلاَةِ
الفَجْرِ شَهْراً ثُمَّ تَرَكَهُ
“Diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud:
Bahwa Nabi SAW telah melakukan doa qunut selama satu bulan untuk mendoakan atas
orang-orang Arab yang masih hidup, kemudian Nabi SAW meninggalkannya.” (HR.
Muslim)
Menurut pengikut Imam Malik
(Malikiyyah) doa qunut shalat Shubuh hukumnya sunnah tetapi disyaratkan pelan
saja (sirr). Begitu juga menurut Syafi’iyyah hukumnya sunnah ab’adl (kalau lupa
tertinggal disunatkan sujud sahwi) dilakukan pada raka’at yang kedua shalat
Shubuh. Sebab Rasulullah SAW ketika mengangkat kepala dari ruku’ (i’tidal) pada
rakaat kedua shalat Shubuh beliau membaca qunut. Dan demikian itu “Rasulullah
SAW lakukan sampai meninggal dunia (wafat)”. (HR. Ahmad dan Abd Raziq) Imam
Nawawi menerangkan dalam kitab Majmu’nya:
مَذْهَبُنَا أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ القَُنُوْتُ فِيْهَا سَوَاءٌ نَزَلَتْ
نَازِلَةٌ أَمْ لَمْ تَنْزِلْ وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ السَّلَفِ
“Dalam Madzhab kita (madzhab
Syafi’i) disunnahkan membaca qunut dalam shalat Shubuh, baik karena ada
mushibah maupun tidak. Inilah pendapat mayoritas ulma’ salaf”. (al-Majmu’, juz
1 : 504)
Penulis berpendapat tentang
bagaimana dua hadits tentang doa qunut pada shalat Shubuh yang tampa’ tidak
sejalan. Cara kompromi untuk mendapat kesimpulan hukum (thariqatu al-jam’i wa
al-taufiiq) dapat diuraikan, bahwa hadits Abu Mas’ud (dalil pendapat Hanafiyyah
dan Hanabilah) menegaskan bahwa Nabi SAW telah melakukan qunut selama sebulan
lalu meninggalkannya tidak secara tegas bahwa hadits tersebut melarang qunut
shalat Shubuh setelah itu. Hanya menurut interpretasi ulama yang menyimpulkan
bahwa qunut shalat Shubut dihapus (mansukh) dan tidak perlu diamalkan oleh umat
Muhammad SAW. Sedangkan hadits Anas bin Malik (dalil pendapat Malikiyyah dan
Syafi’iyyah) menjelaskan bahwa Nabi SAW melakukan qunut shalat Shubuh dan terus
melakukannya sampai beliau wafat.
Kesimpulannya, ketika
interpretasi sebagian ulama bertentangan dengan pendapat ulama lainnya dan
makna teks tersurat (dzahirun nashs) hadits, maka yang ditetapkan (taqrir)
adalah hukum yang sesuai dengan pendapat ulama yang berdasrkan teks tersurat
hadits shahih. Jadi, hukum doa qunut pada shalat Shubuh adalah sunnah ab’adl,
yakni ibadah sunnah yang jika lupa tertinggal mengerjakannya disunatkan
melakukan sujud sahwi setelah duduk dan membaca tahiyat akhir sebelum
salam.Wallahu a’lam bi -shawab.
HM Cholil Nafis, MA
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul
Masa’il PBNU

EmoticonEmoticon