Dalam kitab Risalah Ahlussunnah
wal Jama’ah karya Hadratusy Syeikh Hasyim Asy’ari, istilah "bid’ah"
ini disandingkan dengan istilah "sunnah". Seperti dikutip Hadratusy
Syeikh, menurut Syaikh Zaruq dalam kitab ‘Uddatul Murid, kata bid’ah secara
syara’ adalah munculnya perkara baru dalam agama yang kemudian mirip dengan
bagian ajaran agama itu, padahal bukan bagian darinya, baik formal maupun
hakekatnya. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,” Barangsiapa
memunculkan perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak merupakan bagian
dari agama itu, maka perkara tersebut tertolak”. Nabi juga bersabda,”Setiap
perkara baru adalah bid’ah”.
Menurut para ulama’, kedua hadits
ini tidak berarti bahwa semua perkara yang baru dalam urusan agama tergolong
bidah, karena mungkin saja ada perkara baru dalam urusan agama, namun masih
sesuai dengan ruh syari’ah atau salah satu cabangnya (furu’).
Bid’ah dalam arti lainnya adalah
sesuatu yang baru yang tidak ada sebelumnya, sebagaimana firman Allah S.W.T.:
بَدِيْعُ السَّموتِ وَاْلاَرْضِ
“Allah yang menciptakan langit
dan bumi”. (Al-Baqarah 2: 117).
Adapun bid’ah dalam hukum Islam
ialah segala sesuatu yang diada-adakan oleh ulama’ yang tidak ada pada zaman
Nabi SAW. Timbul suatu pertanyaan, Apakah segala sesuatu yang diada-adakan oleh
ulama’ yang tidak ada pada zaman Nabi SAW. pasti jeleknya? Jawaban yang benar,
belum tentu! Ada dua kemungkinan; mungkin jelek dan mungkin baik. Kapan bid’ah
itu baik dan kapan bid’ah itu jelek? Menurut Imam Syafi’i, sebagai berikut;
اَلْبِدْعَةُ ِبدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ, فَمَاوَافَقَ
السُّنَّةَ مَحْمُوْدَةٌ وَمَاخَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمَةٌ
“Bid’ah ada dua, bid’ah terpuji
dan bid’ah tercela, bid’ah yang sesuai dengan sunnah itulah yang terpuji dan
bid’ah yang bertentangan dengan sunnah itulah yang tercela”.
Sayyidina Umar Ibnul Khattab,
setelah mengadakan shalat Tarawih berjama’ah dengan dua puluh raka’at yang
diimami oleh sahabat Ubai bin Ka’ab beliau berkata :
نِعْمَتِ اْلبِدْعَةُ هذِهِ
“Sebagus bid’ah itu ialah ini”.
Bolehkah kita mengadakan Bid’ah?
Untuk menjawab pertanyaan ini, marilah kita kembali kepada hadits Nabi SAW.
yang menjelaskan adanya Bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah.
مَنْ سَنَّ فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ
مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ اَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ سَنَّ
فِى اْلاِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَاوَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا
مِنْ غَيْرِاَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْئًا. القائى, ج: 5ص: 76.
“Barang siapa yang mengada-adakan
satu cara yang baik dalam Islam maka ia akan mendapatkan pahala orang yang
turut mengerjakannya dengan tidak mengurangi dari pahala mereka sedikit pun,
dan barang siapa yang mengada-adakan suatu cara yang jelek maka ia akan
mendapat dosa dan dosa-dosa orang yang ikut mengerjakan dengan tidak mengurangi
dosa-dosa mereka sedikit pun”.
Apakah yang dimaksud dengan
segala bid’ah itu sesat dan segala kesesatan itu masuk neraka?
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan semua
kesesatan itu di neraka”.
Mari kita pahami menurut Ilmu
Balaghah. Setiap benda pasti mempunyai sifat, tidak mungkin ada benda yang
tidak bersifat, sifat itu bisa bertentangan seperti baik dan buruk, panjang dan
pendek, gemuk dan kurus. Mustahil ada benda dalam satu waktu dan satu tempat
mempunyai dua sifat yang bertentangan, kalau dikatakan benda itu baik mustahil
pada waktu dan tempat yang sama dikatakan jelek; kalau dikatakan si A berdiri
mustahil pada waktu dan tempat yang sama dikatakan duduk.
Mari kita kembali kepada hadits.
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah itu sesat dan
setiap kesesatan itu masuk neraka”.
Bid’ah itu kata benda, tentu
mempunyai sifat, tidak mungkin ia tidak mempunyai sifat, mungkin saja ia
bersifat baik atau mungkin bersifat jelek. Sifat tersebut tidak ditulis dan
tidak disebutkan dalam hadits di atas; dalam Ilmu Balaghah dikatakan,حدف الصفة على الموصوف “membuang sifat dari benda yang bersifat”. Seandainya kita
tulis sifat bid’ah maka terjadi dua kemungkinan: Kemungkinan pertama :
كُلُّ بِدْعَةٍ حَسَنَةٍ ضَلاَ لَةٌ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّارِ
“Semua bid’ah yang baik sesat,
dan semua yang sesat masuk neraka”.
Hal ini tidak mungkin, bagaimana
sifat baik dan sesat berkumpul dalam satu benda dan dalam waktu dan tempat yang
sama, hal itu tentu mustahil. Maka yang bisa dipastikan kemungkinan yang kedua
:
كُلُّ بِدْعَةٍ سَيِئَةٍ ضَلاَ لَةٍ وَكُلُّ ضَلاَ لَةٍ فِى النَّاِر
“Semua bid’ah yang jelek itu
sesat, dan semua kesesatan itu masuk neraka”.
Jelek dan sesat paralel tidak bertentangan, hal ini terjadi pula dalam
Al-Qur’an, Allah SWT telah membuang sifat kapal dalam firman-Nya :
وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِيْنَةٍ
غَصْبَا (الكهف: 79)
“Di belakang mereka ada raja yang akan merampas semua kapal
dengan paksa”. (Al-Kahfi : 79).
Dalam ayat tersebut Allah SWT tidak menyebutkan kapal baik apakah kapal
jelek; karena yang jelek tidak akan diambil oleh raja. Maka lafadh كل سفينة
sama dengan كل بد عة
tidak disebutkan sifatnya, walaupun pasti punya sifat, ialah kapal yang baik كل سفينة حسنة
.
Selain itu, ada pendapat lain tentang bid’ah dari Syaikh Zaruq, seperti
dikutip Hadratusy Syaikh Hasyim Asy’ari. Menurutnya, ada tiga norma untuk
menentukan, apakah perkara baru dalam urusan agama itu disebut bid’ah atau
tidak: Pertama, jika perkara baru itu didukung oleh sebagian besar syari’at dan
sumbernya, maka perkara tersebut bukan merupakan bid’ah, akan tetapi jika tidak
didukung sama sekali dari segala sudut, maka perkara tersebut batil dan sesat.
Kedua, diukur dengan kaidah-kaidah yang digunakan para imam dan generasi
salaf yang telah mempraktikkan ajaran sunnah. Jika perkara baru tersebut
bertentangan dengan perbuatan para ulama, maka dikategorikan sebagai bid’ah.
Jika para ulama masih berselisih pendapat mengenai mana yang dianggap ajaran
ushul(inti) dan mana yang furu’ (cabang), maka harus dikembalikan pada ajaran
ushul dan dalil yang mendukungnya.
Ketiga, setiap perbuatan ditakar dengan timbangan hukum. Adapun rincian
hukum dalam syara’ ada enam, yakni wajib, sunah, haram, makruh, khilaful aula,
dan mubah. Setiap hal yang termasuk dalam salah satu hukum itu, berarti bias
diidentifikasi dengan status hukum tersebut. Tetapi, jika tidak demikian, maka
hal itu bisa dianggap bid’ah.
Syeikh Zaruq membagi bid’ah dalam tiga macam; pertama, bid’ah Sharihah
(yang jelas dan terang). Yaitu bid’ah yang dipastikan tidak memiliki dasar
syar’i, seperti wajib, sunnah, makruh atau yang lainnya. Menjalankan bid’ah ini
berarti mematikan tradisi dan menghancurkan kebenaran. Jenis bid’ah ini
merupakan bid’ah paling jelek. Meski bid’ah ini memiliki seribu sandaran dari
hukum-hukum asal ataupun furu’, tetapi tetap tidak ada pengaruhnya. Kedua,
bid’ah idlafiyah (relasional), yakni bid’ah yang disandarkan pada suatu praktik
tertentu. Seandainya-pun, praktik itu telah terbebas dari unsur bid’ah tersebut,
maka tidak boleh memperdebatkan apakah praktik tersebut digolongkan sebagai
sunnah atau bukan bid’ah.
Ketiga, bid’ah khilafi (bid’ah yang diperselisihkan), yaitu bid’ah yang
memiliki dua sandaran utama yang sama-sama kuat argumentasinya. Maksudnya, dari
satu sandaran utama tersebut, bagi yang cenderung mengatakan itu termasuk
sunnah, maka bukan bid’ah. Tetapi, bagi yang melihat dengan sandaran utama itu
termasuk bid’ah, maka berarti tidak termasuk sunnah, seperti soal dzikir
berjama’ah atau soal administrasi.
Hukum bid’ah menurut Ibnu Abd Salam, seperti dinukil Hadratusy Syeikh dalam
kitab Risalah Ahlussunnah Waljama’ah, ada lima macam: pertama, bid’ah yang
hukumnya wajib, yakni melaksanakan sesuatu yang tidak pernah dipraktekkan
Rasulullah SAW, misalnya mempelajari ilmu Nahwu atau mengkaji kata-kata asing
(garib) yang bisa membantu pada pemahaman syari’ah.
Kedua, bid’ah yang hukumnya haram, seperti aliran Qadariyah, Jabariyyah dan
Mujassimah. Ketiga, bid’ah yang hukumnya sunnah, seperti membangun pemondokan,
madrasah (sekolah), dan semua hal baik yang tidak pernah ada pada periode
awal.Keempat, bid’ah yang hukumnya makruh, seperti menghiasi masjid secara
berlebihan atau menyobek-nyobek mushaf.Kelima, bid’ah yang hukumnya mubah,
seperti berjabat tangan seusai shalat Shubuh maupun Ashar, menggunakan tempat
makan dan minum yang berukuran lebar, menggunakan ukuran baju yang longgar, dan
hal yang serupa.
Dengan penjelasan bid’ah seperti di atas, Hadratusy Syeikh kemudian
menyatakan, bahwa memakai tasbih, melafazhkan niat shalat, tahlilan untuk
mayyit dengan syarat tidak ada sesuatu yang menghalanginya, ziarah kubur, dan
semacamnya, itu semua bukanlah bid’ah yang sesat. Adapun praktek-praktek,
seperti pungutan di pasar-pasar malam, main dadu dan lain-lainnya merupakan
bid’ah yang tidak baik.
--(KH. A.N. Nuril Huda, Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) dalam
"Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) Menjawab", diterbitkan oleh PP
LDNU)

EmoticonEmoticon